BACASAJA.ID - Memasuki semester kedua tahun 2021, pelunasan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan) Kabupaten Tulungagung masih rendah.
Buktinya, dari 271 desa/kelurahan, masih 42 desa/kelurahan yang sudah melunasi pembayaran PBB P2 tahun 2021.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo selepas membuka Pekan Panutan Pembayaran PBB P2 di Pendopo Tulungagung, Selasa (3/8/21).
“Dari 271 desa/kelurahan, yang sudah lunas baru 42,” kata Maryoto.
Lalu bagaimana dengan desa/kelurahan lainya yang belum lunas?. Maryoto akan mendorong agar desa/kelurahan segera melunasi pembayaran PBB P2.
“Ya segera mempercepat pembayaran pajak,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas menjelaskan dari 42 desa/kelurahan itu sudah terkumpul 8,3 miliar. Target 2021 untuk PBB P2 sebesar 27 milyar rupiah.
“Kita adakan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat,” padahal menurut Agus pembayaran PBB P2 bisa dilakukan di beberapa lokasi dan cara katanya.
Selain menggandeng PT. Pos, pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk, atau melalui aplikasi belanjaan online.
“Jadi sudah luas sekarang itu, melalui HP juga bisa,” jelasnya.
Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati
Terkait masih minimnya pembayaran PBB P2 tahun ini, Agus jelaskan lantaran batas akhir pembayaran di bulan September.
Biasanya mendekati bulan September, pembayaran PBB P2 akan mengalami peningkatan signifikan.
Tak hanya di tahun 2021, ternyata di tahun 2021 masih ada 5 kecamatan yang belum melunasi pembayaran PBB P2 untuk tahun 2020.
Untuk 5 kecamatan ini tetap dilakukan penagihan. Rerata 5 kecamatan itu merupakan penyangga wilayah perkotaan dan kecamatan di wilayah kota.
Pihaknya kesulitan menagih lantaran adanya kesibukan wajib pajak.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya
“Saat siang kita tagih enggak ada dirumah, sedang kalau malam petugasnya yang enggak bisa,” jelasnya.
Besaran kekurangan dari 5 kecamatan itu mencapai 400 jutaan. Tunggakan itu bisa dibayar sampai bulan Agustus 2021 nanti.
Pihaknya akan membebaskan denda bagi penunggak pajak PBB P2 tahun 2020.
“Tanpa denda, hanya pokoknya saja,” denda pajak yang telat dibayar sebesar 2 persen dari pokok jelasnya (t.ag/JP/rg4).
Editor : Redaksi