BACASAJA.ID - Tim Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Utara mengungkap kasus pencurian motor yang meresahkan warga.
Petugas berhasil membekuk seorang pelaku utama berikut penadahnya. Ironisnya, keduanya masih tergolong berusia remaja.
Baca juga: AKBP Sabana Atmojo Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Asrama Polisi Banjarmasin Utara
Dari tangan Riki Martin (21) warga Jalan Sungai Jingah, Kampung Kenanga RT 37, Banjarmasin Utara dan Fakhrul Razi (18) warga Jalan Semangat Bakti, Alalak, Kabupaten Batola, polisi berhasil mengamankan 3 unit kendaraan roda dua.
“Pelaku utama, Riki lantaran melawan maka kita berikan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim, Ipda Wisnu kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/8).
Menurut Kompol Indra, aksi dari terduga pelaku telah membuat resah masyarakat. Mereka bahkan berhasil menggasak kendaraan bermotor di dua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan.
Baca juga: Mantap! Hitungan Jam Pelaku Penusukan di Banjarmasin Berhasil dibekuk Polisi
"Pelaku Riki mencuri sepeda motor Honda Vario DA 6923 NX di Jalan Sungai Jingah RT 7, Banjarmasin Utara, Jumat (4/8) sekira pukul 02.30 Wita. Kemudian pada pukul 05.00 Wita, Riki lagi-lagi mencuri sepeda motor Yamaha Mio J di kawasan Komplek H Andir Sultan Adam," tutur Kapolsek.
Berbekal informasi yang diperoleh polisi, tim unit reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Wisnu, segera melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi tempat persembunyian tersangka.
“Tersangka Riki akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah perbatasan Banjarbaru-Kurau pada Senin (9/8) dini hari. Sementara Fakhrul Razi dijemput tak lama kemudian di rumahnya," beber Kompol Indra.
Baca juga: Banjarmasin Waspada Serbuan Narkoba jelang Akhir Tahun, Polisi: Kita Antisipasi
Atas perbuatannya, Riki terancam hukuman berdasar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara Fakhrul Razi, si penadah, bakal dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Edo).
Editor : Redaksi