Kapolda Jatim: Pembukaan Mal hanya Berlaku di Surabaya Raya Saja

bacasaja.id
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat meninjau vaksinasi bagi pelajar. (Bidhumas Polda Jatim)

BACASAJA.ID - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menegaskan, percobaan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di Jawa Timur di tengah PPKM level 4 hanya berlaku wilayah Surabaya Raya. Hal itu disampaikannya pada media, Kamis (12/8/2021).

"Untuk mal, dilakukan percobaan di Surabaya Raya dengan syarat usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun tidak boleh (masuk). Tetapi yang lain boleh membawa kartu vaksin dan menunjukkan surat sudah diswab antigen atau rapid dengan batas dua hari," sebut Kapolda Nico, dikutip dari Kominfo Jatim.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

"Saya kira ini menjadi bagian penting kita untuk ikut menyukseskan kegiatan ini," tambahnya.

Kapolda menyebut saat PPKM, vaksinasi menjadi salah satu syarat dari sejumlah kegiatan. Selain masuk mall atau pusat perbelanjaan, juga menjadi syarat perjalanan.

"Terkait dengan PPKM yang sudah diumumkan di Inmendagri nomor 30, maka akan ada beberapa kegiatan yang sudah mulai dibuka," ungkap Kapolda.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

"Salah satu syarat untuk melakukan kegiatan ini adalah vaksinasi. Sehingga harapannya kalau seluruh masyarakat sudah divaksin, maka akan timbul kekebalan bersama atau herd imunity. Itu harapan kami untuk masyarakat," sambungnya.

Untuk evaluasi PPKM di Jatim, kata dia, sesuai dengan keputusan Menkes ada 19 kabupaten dan kota di level 3. Di level 2 ada Kabupaten Sampang dan sisanya 18 kabupaten dan kotamadya di level 4.

"Tentunya dengan pengaturan level 2, 3 dan 4, perlakuan terhadap masyarakat di sektor esensial dan kritikal berbeda. Dan salah satu poin yang paling penting, vaksin ini menjadi salah satu syarat di dalam melaksanakan kegiatan, baik di pertokoan mal maupun di tempat ibadah," ujarnya.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Untuk level PPKM, Kapolda Jatim menegaskan hal itu akan terus dievaluasi.

"Nanti dari beberapa level akan dikaji terus. Kita ketahui bersama sementara ini Surabaya ada di level 4. Kemudian aglomerasinya misalkan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo kalau yang lain level tiga dan satunya level 4, maka sesuai dengan keputusan mengikuti level 4," pungkasnya. (jnr/kmf/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru