BACASAJA.ID - Sidang gugatan pengakuan anak yang diajukan oleh Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8/2021).
Pada kesempatan sidang kali ini, baik Rezky Aditya maupun Wennya Ariani sama-sama tidak hadir. Mereka diwakili oleh kedua kuasa hukum masing-masing.
Kepada majelis hakim, pihak Rezky Aditya bersikukuh tidak mengakui telah menghamili penggugat yakni Wenny Ariani. Terlebih hingga mempunyai seorang anak perempuan yang sekarang telah berumur delapan tahun.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Tigor L Manik mengungkapkan, agenda sidang hari ini adalah jawaban dari pihak tergugat yaitu Rezky Aditya. Namun, kata Tigor, suami Citra Kirana itu tetap tidak mengakui telah menghamili Wenny.
"Hari ini adalah jawaban dari pihak tergugat Rezky Aditya yang mana telah disampaikan tadi di ruang persidangan. Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," ungkap Tigor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021).
Mengetahui Rezky Aditya masih tetap tidak mengakui telah menghamili, pihak Wenny Ariani juga bakal memperjuangkan permohonan tes DNA ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka punya harapan kalau majelis hakim dapat mengabulkan permohonan itu.
"Jadi ini yang membuat kami akan meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan para pihak tes DNA supaya clear dan jelas," tegas Tigor L Manik.
Menurut Tigor, bantahan dari pihak Rezky Aditya mesti dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Lantaran itu, pihaknya bakal memohon ke majelis hakim agar para pihak yang terlibat dilakukan tes DNA.
"Maka kami akan meminta kepada majelis hakim nantinya melalui surat untuk diperintahkan para pihak melakukan tes DNA supaya clear dan jelas apa yang kami dalil kan, apa juga yang dibantahkan oleh pihak tergugat," jelasnya.
Baca juga: Viral! Chat Diduga Alvin Faiz Mengaku Berzina dengan Istri Orang, Tudingan Larissa Chou Terbukti?
Dalam sidang yang sama, sambung Tigor, Rezky Aditya mengaku tidak mempunyai hubungan khusus dengan Wenny Ariani. Pihak tergugat hanya mengakui penggugat sebagai rekan bisnis semata.
Bagi kliennya, kata Tigor, hal itu adalah bohong. Wenny menyebut ada yang sengaja tidak diungkapkan oleh Rezky Aditya.
"Mengaku ada hubungan bisnis. Jadi, ada yang disembunyikan. Karena itu, kami bakal bikin surat untuk memohon majelis hakim untuk memerintahkan para pihak untuk tes DNA," tutup Tigor. (rg4)
Editor : Redaksi