BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menangkap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka ditangkap atas dugaan suap jual beli jabatan pemilihan kepala desa di Probolinggo.
Dia tak ditangkap sendiri, tetapi bersama sembilan orang lainnya. Di samping Puput, sang suami yang juga seorang anggota DPR RI Hasan Aminuddin juga tutur ditangkap.
Baca juga: FAJI Kabupaten Probolinggo Sapu Bersih Tiga Emas Slalom di Kejurprov Arung Jeram 2026
"Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Sementara delapan orang lainnya yang turut diamankan adalah FR, PJK, PR, IS, DK, MR, SM, dan HC. Dalam OTT tersebut, sejauh ini, diduga diamankan uang Rp 360 juta.
Baca juga: PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik
Sekarang ini, sambung Ali, tim KPK terus memeriksa pihak-pihak yang ditangkap. Dalam waktu 1x24 jam, KPK bakal menentukan sikap setelah menyimpulkan hasil penyelidikan.
Selain itu, ia mengatakan sampai saat ini tim KPK dan juga pihak-pihak yang ditangkap tersebut masih berada di Jawa Timur.
Baca juga: Genmuda ISRI Luncurkan AI Pancasila untuk Perkuat Literasi Kebangsaan
"Perkembangannya akan selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata dia.
Informasinya, Bupati Puput dan Hasan Aminuddin diduga ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan. Hasan, sebelum menjadi anggota DPR, adalah Bupati Probolinggo dua periode, yakni 2003-2013. (bbs/rg4)
Editor : Redaksi