BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menangkap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, Senin (30/8/2021) dini hari. Mereka ditangkap atas dugaan suap jual beli jabatan pemilihan kepala desa di Probolinggo.
Dia tak ditangkap sendiri, tetapi bersama sembilan orang lainnya. Di samping Puput, sang suami yang juga seorang anggota DPR RI Hasan Aminuddin juga tutur ditangkap.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR
"Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Sementara delapan orang lainnya yang turut diamankan adalah FR, PJK, PR, IS, DK, MR, SM, dan HC. Dalam OTT tersebut, sejauh ini, diduga diamankan uang Rp 360 juta.
Baca juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
Sekarang ini, sambung Ali, tim KPK terus memeriksa pihak-pihak yang ditangkap. Dalam waktu 1x24 jam, KPK bakal menentukan sikap setelah menyimpulkan hasil penyelidikan.
Selain itu, ia mengatakan sampai saat ini tim KPK dan juga pihak-pihak yang ditangkap tersebut masih berada di Jawa Timur.
Baca juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
"Perkembangannya akan selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata dia.
Informasinya, Bupati Puput dan Hasan Aminuddin diduga ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan. Hasan, sebelum menjadi anggota DPR, adalah Bupati Probolinggo dua periode, yakni 2003-2013. (bbs/rg4)
Editor : Redaksi