Beri Arahan Khusus kepada Anggota Sat Samapta, Kapolrestabes Surabaya: Kedepankan Restorative Justice

bacasaja.id
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep saat memeriksa perlengkapan anggota.

BACASAJA.ID - Tindakan Restorative Justice artinya tidak mengedepankan hukuman, tetapi dengan keadilan penyelesaian perkara dan mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Hal tersebutlah yang ditekankan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, saat memberikan arahan khusus kepada Anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya dalam penanganan tindak kejahatan.

Baca juga: Jabat Kapolrestabes Surabaya, Ini Profil Mentereng Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

Poin itu juga guna menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), untuk mewujudkan Polri yang Presisi.

“Solusi terbaik didalam setiap permasalahan masyarakat, yang harus ditegakkan,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Senin (30/08/2021).

Baca juga: Mutasi Terbaru Polri: Wakapolda Jatim hingga Kapolrestabes Surabaya Diganti

Selain itu, Yusep berharap anggota Sat Samapta yang berada di Polrestabes Surabaya sebagai role model dalam setiap kegiatan mengawal jalannya kebijakan khususnya saat ini dalam pelaksanaan PPKM level 3.

Anggota juga harus memiliki kemampuan tugas fungsi dan tanggungjawab wewenang yang dinilai layak dalam melaksanakan tugas di Kota Besar Surabaya daripada Kota-kota yang lain

Baca juga: Ada Apa Kapolrestabes Surabaya Sidak Gudang Logistik Pemilu 2024?

“Pastikan kehadiran kita (Polri) memberikan rasa aman, nyaman dalam rangka memberi perlindungan, Pengayoman serta melayani masyarakat,” tandas Kombes Pol Yusep Gunawan.

Selain memberikan arahan, Kapolrestabes juga melakukan pengecekan perlengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki Sat Samapta Polrestabes Surabaya. (mms/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru