BACASAJA.ID - Adanya tes keperawanan untuk seleksi masuk Angkatan Darat Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) sempat membuat kontroversi, beberapa waktu lalu. Kini, TNI AD menyatakan sudah resmi menghapus ujian tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskes AD) Mayor Jenderal TNI Budiman. Dia menegaskan matranya telah secara resmi mencabut tes keperawanan.
Baca juga: Ledakan Pemusnahan Amunisi Milik TNI, 13 Orang Meninggal Dunia
"Istilah-istilah hymen atau selaput dara, dihapus pada formulir pemeriksaan uji badan," cetus Budiman dalam diskusi daring yang digelar Change.org, Rabu, 1 September 2021.
Budiman menambahkan, kebijakan penghapusan tersebut telah diterbitkan dalam penyempurnaan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan uji badan TNI AD nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Tak cuma 'tes keperawanan' yang dicabut, beberapa tes lain semisal uji anggota gerak atas, gerak bawah, penglihatan, hingga gigi, pun mendapat perlakuan hampir sama yaitu disesuaikan.
Baca juga: Bikin Bangga! Danbrigif 9 Kostrad Juara Lomba Menembak Pistol di Apel Komandan Satuan TNI AD
"Disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Hymen, selaput dara tidak lagi jadi pemeriksaan uji badan," tegas Budiman.
Kendati demikian, dirinya menyebut pemeriksaan genitalia luar tetap berlaku. Bedanya, tujuannya tidak untuk memeriksa selaput dara, tapi untuk mengetahui apakah ada kelainan.
Misalnya saja kondisi hymen inferforata. Kondisi tersebut terjadi pada wanita yang mempunyai hymen tapi tidak memiliki lubang
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah dari Malaysia Masuk ke Indonesia
Di samping itu, Budiman pun menyebut pada gelaran tes nantinya, privasi calon prajurit pun bakal diperhatikan. Mulai dari ruangan yang harus representatif hingga pencahayaan. Di ruangan uji badan, dibatasi hanya dokter obgyn yang memeriksa, seorang bidan, dan calon yang akan diperiksa.
"Empati, penjelasan, tentang apa yang akan dilihat, apa yang akan dicari, sekarang wajib dilakukan bagi setiap calon yang akan diperiksa. Itu salah satu perubahan yang dilakukan dalam juknis ini," urai Budiman. (RG4)
Editor : Redaksi