BACASAJA.ID - Dugaan pelanggaran protokol kesehatan PPKM level 4 yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung, Basroni dipastikan lanjut.
Basroni nekat menggelar wayangan saat status Tulungagung berada di PPKM level 4.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Acara itu dihadiri ratusan warga yang berkumpul di luar rumahnya. Proses hukum pelanggaran PPKM level 4 ini sudah memasuki penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus, Iptu Didik Riyanto dalam talkshow di sebuah radio mengatakan sudah memeriksa 8 saksi, Senin (6/9/21) malam.
“Kita sudah memeriksa saksi 8, termasuk dari dalang, tokoh masyarakat dari pedagang sudah kita mintai keterangan,” jelas Didik.
Selanjutnya, pihaknya bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, Basroni dalam waktu dekat. Setelah itu pihaknya bakal meminta keterangan saksi ahli dari Kabupaten, provinsi, akdemisi dan ahli pidana.
Dalam kasus ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Sudah kita amankan undangan-undangan yang disebar,” katanya.
Undangan itu disebar oleh Basroni. Disinggung perkara ini mirip dengan pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan Kades Karangsari Kecamatan Rejotangan pada akhir 2020 lalu.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Penanganan kasus ini bisa dijadikan yurisprudensi (rujukan) penanganan kasus pelanggaran PPKM level 4 oleh Basroni.
“Dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan dalam bulan ini sudah bisa menetapkan tersangka kasus ini.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo jelaskan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9/21) kemarin.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan.
“Untuk jadwal sidang kita menunggu jadwal dari PN,” jelas Agung.
Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah penyakit menular, dan pasal 14 ayat 2 UU nomor 4 tahun 1984.
“Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah,” jelasnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi