BACASAJA.ID - Emak-emak pencuri susu dan minyak telon ini akhirnya bernafa lega setelah dibebaskan Polisi. Kedua pelaku yang ditangkap mencuri di Blitar itu bebas setelah mediasi antara pelaku dengan korban, Rabu (08/9/2021).
Emak-emak itu yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, keduanya akhirnya dapat berkumpul kembali bersama keluarga, lantaran telah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah melakukan mediasi dengan korban dan bersedia mencabut laporan.
“Kita berupaya melakukan restorative justice. Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor,” katanya Kamis (9/9/2021).
Lanjut Adhitya Panji Anom, setelah terjadinya mufakat, pihaknya langsung melakukan pembebasan terhadap pelaku.
“Kemarin Rabu (8/9/2021), setelah kegiatan mediasi selesai kedua ibu – ibu itu langsung kami bebaskan,” tambah dia.
Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya
“Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir dengan baik. Semalam kami juga menurunkan anggota untuk berkunjung ke rumah YLT, untuk melihat keadaan pelaku, sekaligus memberikan bingkisan paket sembako, untuk meringankan beban keluarga mereka,” tutup Adhitya.
Disisi lain, sebagai bentuk empati dan rasa kemanusiaan, Polres Blitar juga memberikan tali asih kepada kedua pelaku, sebelum meninggalkan ruang penyidik Satreskrim. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi