BACASAJA.ID - Tyas Mirasih akhirnya resmi menyandang status janda setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang perceraiain sang aktris dengan Raiden Soedjono, Senin (20/9/2021).
Meski PN Jaksel menggelar agenda pembacaan kesimpulan, baik Tyas Mirasih maupun Raiden Soedjono sama-sama tidak hadir dalam persidangan. Mereka berdua kompak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu, mengungkapkan perkara perceraian kliennya sudah tuntas dengan putusan hakim.
"Hasilnya, hakim mengabulkan permohonan cerai talak secara verstek," ungkap Bernard Pasaribu setelah persidangan.
Bernard mengatakan, putusan ini adalah keinginan kliennya yang sebelumnya sudah bersepakat untuk berpisah dengan Tyas Mirasih. Meski begitu, latar belakang yang mendasari Raiden menceraikan Tyas, tidak diungkapkan.
"Kalau itu privasi ya. Kita hargai itu," papar Bernard.
Sementara itu, terkait masalah harta gono-gini, baik Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah bersepakat. Pada persidangan, diputuskan semua harta gono-gini diberikan kepada sang aktris.
"Gono-gini sudah diputus sekalian dalam sidang sesuai permohonan dan kesepakatan. Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas," urai Bernard Pasaribu.
Sebelumnya, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi menikah di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, tahun 2017 silam. Sepanjang empat tahun menikah, tidak pernah ada berita miring tentang keduanya. Selama empat tahun pula, keduanya belum dikaruniai anak.
Baca juga: Baru Tahu Dirinya Ditalak Cerai Aldy Bragi, Ririn Dwi Ariyanti: Oke, Baguslah!
Tiba-tiba, Raiden Soedjono diketahui mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt.
Permohonan talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. (RG4)
Editor : Redaksi