BACASAJA.ID - Perkara asusila yang dilakukan oleh Dinar Candy dengan hanya mengenakan bikini di pinggir jalan, berbuntut damai. Hal ini diketahui setelah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) sebagai pihak pelapor, mencabut laporan polisi.
"Yang kasus kemarin kami damai, ya. Kakak-kakak bersedia cabut laporan dengan syarat diajukan," cetus Dinar Candy, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Wow!! Dapat Rp 700 Juta Setelah Tanding Tinju, Dinar Candy : Ditabung Untuk Masa Depan
Terkait perdamaian ini, Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mengonfirmasi bahwa pihaknya memang benar telah mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
“Dinar sudah ketemu saya tidak satu kali, tapi berkali-kali dia menghadap kami untuk berdamai. Kami sepakat berdamai dengan beberapa poin yang Dinar harus sepakati seperti Dinar tidak mengulangi perbuatannya kembali, lalu Dinar bersedia memperbaiki dirinya,” papar Gurun.
Kesepakatan damai itu ada lima poin yang antara lain:
1. Saya mengakui apa yang saya lakukan merupakan perbuatan yang salah dan tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia yang luhur. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama untuk menjaga moral dan norma bagi generasi muda Indonesia.
2. Saya bersumpah akan selalu menjaga, mensosialisasikan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan tetap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Saya berjanji akan selalu menjunjung tinggi menghargai dan menghormati nilai-nilai agama, sosial dan budaya di setiap daerah Indonesia. Saya mendukung dan siap membantu segala upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid19 bersama PB SEMMI.
4. Dalam penyelesaian perkara ini dengan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) saya tidak mengeluarkan biaya satu rupiah pun. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada PB SEMMI yang telah memberi pelajaran kepada saya akan pentingnya menjaga nilai agama dan norma sosial di Indonesia yang bisa berdampak terhadap prilaku generasi muda ke depan.
5. Sebagai wujud penyesalan saya dan menebus kesalahan saya terhadap masyarakat Indonesia, saya dan PB SEMMI akan membuat bakti sosial dalam upaya membantu masyarakat dan pemerintah dalam penanganan pandemi covid19 sebanyak 5 (lima) kali.
Seperti yang sudah diketahui, Dinar Candy mengunggah video asusila di akun Instagram-nya pada bulan Agustus lalu. Ketika itu, Dinar menampilkan dirinya yang hanya berbikini di pinggir jalan.
Baca juga: Dinar Candy Stres Nekat Berbikini karena Banyak Ditipu Pekerjaan termasuk dari Perusahaan
Saat itu pula, Dinar Candy membentangkan sebuah papan yang bertuliskan pesan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang karena dirinya stres.
Karena aksi itu dinilai pornoaksi, maka Dinar Candy dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Dinar Candy pun menyandang status tersangka.
Dinar dijerat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi, dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (RG4)
Editor : Redaksi