Komisi III Desak Polri Profesional ketika Menangani Kasus Muhammad Kece - Napoleon Bonaparte

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Pimpinan Komisi III DPR RI meminta kepada jajaran Polri berlaku profesional dalam menangani kasus Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Pelaku penistaan agama melalui media sosial M. Kece itu telah dianiaya Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB).

Dirilis dari laman DPR RI, Rabu, 22 September 2021, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yakin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri dapat bersikap profesional dalam kasus penganiayaan M. Kece.

Baca juga: Modus Debt Collector Tipu Layanan Darurat, Anggota DPR RI ini Minta Pelaku Dipidanakan

“Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya, dan kami tidak ingin mengintervensi apa pun siapa pun dia. Kami hanya minta Bareskrim tangani secara profesional. Pasti sudah ada mekanismenya," kata Herman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, (22/9/2021).

"Saya percaya pada Kabareskrim dan Kapolri akan menangani secara profesional. Kami (Komisi III) serahkan kepada Kapolri,” tambahnya.

Tak hanya menganiaya, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ditemukan fakta baru bahwa Napoleon Bonaparte melumuri kotoran manusia ke wajah M. Kece.

Hal ini diketahui saat polisi memeriksa tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri. Herman menegaskan, dugaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte kepada M. Kece merupakan tindak pidana.

"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya dan kami tidak ingin mengintervensi siapa pun dia," kata Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

Baca juga: Soroti Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Segera Panggil Kejaksaan Agung

Herman lantas meminta Bareskrim Polri untuk memproses perkara M. Kece dan Napoleon Bonaparte secara profesional.

"Kami hanya meminta untuk Bareskrim tangani secara profesional," harap Herman.

Di kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, apapun motif Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya M. Kece tidak dapat dibenarkan. Menurutnya semua orang memiliki hak mempercayai keyakinannya masing-masing.

"Semua orang punya hak masing-masing walaupun secara umum ajaran agama dalilnya adalah Al-Quran itu sudah menjabarkan semuanya," kata Sahroni.

Baca juga: Komisi III DPR: Hukum Mati Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi hingga Tewas

Karena itu Sahroni meminta kepada aparat untuk memproses kasus penganiayaan secara hukum. Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu meminta agar tidak ada pandang bulu melihat pangkat Napoleon di kepolisian.

Mengingat, kejadian antara Napoleon dan Kece terjadi di rumah tahanan, di mana keduanya memiliki kedudukan sama sebagai tahanan.

"Aparat harus tindak tegas siapapun pelaku kriminal," kata Sahroni. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru