Beralasan sedang Isoman, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

bacasaja.id
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK karena sedang isoman. (dpr.go.id)

BACASAJA.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sejatinya harus melakoni pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat, 24 September 2021 ini.

Tapi, Azis Syamsuddin rupanya tidak bisa hadir dengan alasan sedang isolasi mandiri alias isoman. Politisi Partai Golkar itu malah meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda sampai 4 Oktober 2021.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR

Permohonan penundaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan itu disampaikan oleh Azis Syamsuddin via surat yang dia berikan ke pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," tulis Azis dalam suratnya.

Baca juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

Pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar itu mengaku dirinya sedang melakoni isolasi mandiri lantaran berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," sambungnya.

Baca juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK disebut-sebut sudah menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sejak itu, keberadaan politisi Golkar itu masih berselimut kabut.

Untuk diketahui, setelah kabar penetapan tersangkanya beredar, Azis sejatinya harus melakoni agenda pemeriksaan di KPK, hari Jumat ini. Seperti yang sudah terkenal, hari Jumat merupakan hari keramat. bagi KPK. Pada hari Jumat, seringkali terperiksa di lembaga antrasuah tersebut resmi jadi tersangka. (BSB/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru