Dirut Karabha Didakwa Suap Pejabat di Pengadilan Sebesar Rp850 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

JAKARTA– Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, didakwa memberi suap sebesar Rp850 juta kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Suap diberikan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa di Depok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut suap dilakukan bersama Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma. Sementara, penerima suap diduga Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta.

Selain itu Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan serta juru sita Yohansyah Maruanaya. Pemberian uang bertujuan mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos.

“Memberi uang Rp850 juta kepada pejabat untuk mempercepat eksekusi lahan. Hal ini dilakukan agar proses berjalan lebih cepat,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Tipikor, Bandung, Rabu 22 April 2026.

Kasus bermula dari gugatan perdata sejak tahun 2022. PT Karabha Digdaya memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung.

Meski telah inkrah, proses eksekusi lahan dinilai berjalan lambat. Hal ini mendorong upaya percepatan melalui komunikasi dengan pejabat pengadilan.

Dalam dakwaan, permintaan awal fee mencapai Rp1 miliar. Setelah negosiasi, jumlah disepakati sebesar Rp850 juta.

Uang diserahkan pada 5 Februari 2026 di Emeralda Golf Club, Depok. Setelah penyerahan, KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Permintaan awal mencapai satu miliar rupiah sebelum disepakati. Kesepakatan akhirnya sebesar Rp850 juta,” kata jaksa.

Jaksa mendakwa Trisnadi melanggar aturan pidana suap terhadap pejabat negara. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian. (RRI)

Berita Terbaru

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jelang Bertahta, SISKS Pakoe Boewono XIV Jalani Ruwatan, Gusti Moeng Ungkap Maknanya

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 20:52 WIB

SURAKARTA— Rangkaian upacara bertahtanya Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV di Keraton Surakarta Hadiningrat …

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…