BACASAJA.ID - Perlakuan bejat SBL terhadap gadis berumur 16 tahun, harus membuatnya mendekam di balik jeruji. Itu setelah pria 26 tahun warga Lamongan yang indekos di Wiyung, Surabaya ini kepergok istrinya sendiri sedang mencabuli gadis di bawah umur.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, korban merupakan tetangga kos pelaku. Ayah korban yang berprofesi berjualan nasi goreng, membuat korban sendirian di kamar kos. Pelaku yang mengetahui korban sendirian, langsung mendatangi korban dan masuk ke dalam kamar kos tersebut.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
"Ayah korban sedang berjualan nasi goreng. Begitu melihat korban sendirian di kamar, pelaku langsung masuk ke dalam kamar kos korban," kata Mirzal, Senin (27/9/2021).
Pada saat di dalam kamar, lanjut Mirzal, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang lontong balap ini langsung memijat korban. Melihat korban memakai celana mini, pelaku tak kuat menahan nafsunya dan mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
"Korban tidak mau dan sempat menolak, namun setelah pelaku merayu korban untuk tidak malu-malu dan mau melayani nafsu bejatnya, korban pun terbujuk," tambah Mirzal.
Mirzal menambahkan, begitu korban terbujuk rayuan, pelaku langsung melepas celana korban dan menyetubuhinya. Pada saat pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, istri pelaku memergoki keduanya sedang berhubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional
"Mengetahui suaminya melakukan perbuatan bejat, istri pelaku melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus pelaku seminggu setelah kejadian," tutup Mirzal. (Jem/RG4)
Editor : Redaksi