BACASAJA.ID - Residivis kasus Pembobolan juga pencurian kembali mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Meski baru saja bebas, karena progam asimilasi, mereka tak jera dan kembali berulah.
Dua spesial pembobol rumah toko (ruko) itu berinisial, Pitron (31) alias PT asal Kecamatan Kokop, Bangkalan dan Siful (26) alias SA asal Grogol Kalimir, Peneleh Kota Surabaya.
Baca juga: Ironis! Empat Pembobol Rumah Kosong di Surabaya Ini Satu di Antaranya masih Berusia 14 Tahun
Pelaku pencurian dengan pemberatan bobol ruko di wilayah hukum Polrestabes Surabaya itu ditangkap oleh Unit Jatanras didua tempat berbeda. 1 dibekuk dalam pelarian di Sawangan Wetan Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir Surabaya.
“Salah satu korban aksi kejahatan mereka adalah Kristian pemilik ruko di Jalan Raya Jemursari Surabaya,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, melalui Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (1/10/2021).
Lanjut AKP Agung, petugas langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut setelah korban melapor. Setelah beberapa bulan kabur usai kejadian, anggota dapat mengidentifikasi pelakunya.
Keduanya akhirnya ditangkap petugas didua tempat berbeda di Banyumas dan Surabaya.
“Dua pelakunya merupakan residivis dan salah satunya baru saja bebas dalam progam asimilasi,” imbuh AKP Agung.
Baca juga: Komplotan Residivis Pembobol Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Resmob Surabaya
Tersangka PT adalah residivis bobol rumah, pernah di tahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dan dihukum selama 17 bulan, dia lalu menjalani asimilasi pada tahun 2021.
Sementara, tersangka SA adalah residivis Curanmor, pernah ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2014 dan dihukum selama 12 bulan.
AKP Agung juga menambahkan, dalam setiap aksinya, pelaku bersama-sama mencari sasaran di sekitar wilayah Surabaya. Ketika kedua pelaku menemukan sasaran berupa ruko yang sudah tutup, barulah keduanya beraksi.
Baca juga: Bobol Kantor Ekspedisi di Tambaksari Surabaya, Maling Ini Bawa Kabur Sandal Baru
Pelaku (PT) beraksi dengan cara merusak kunci gembok dan pelaku (SA) menunggu di sekitaran ruko sambil mengawasi keadaan sekitar tempat sasaran.
Setelah berhasil menggasak isi ruko, pelaku (PT) menelfon pelaku (SA) untuk menjemputnya di depan ruko tempat sasaran dan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan barang jarahan.
Barang bukti yang ikut diamankan, 1 unit sepeda motor matik warna hitam (sarana), HP dan rekaman kamera CCTV. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi