1,5 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Jatim

bacasaja.id
Kabid Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti di Polda Jatim.

BACASAJA.ID - Polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan pil ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari dua pelaku.

Dua pengedar itu dibekuk di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS warga Surabaya diamankan di tempat parkir McDonald Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR yang warga Jakarta diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

“Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap di dua tempat yang berbeda,” sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (04/10/2021).

Pelaku yang merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya itu diamankan hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021.

Dari tersangka IR dan MMS diamankan barang bukti jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Sementara, menurut Kasubdit III Kompol Toni menambahkan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS di setiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak Rp1.2 juta, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak Narkoba akan dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru