Usai Hisap Sabu di Hotel, Sopir asal Surabaya Diringkus Polisi

bacasaja.id
Tersangka HS.

BACASAJA.ID - Keinginan HS agar menghindari penciuman polisi saat menghisap sabu, digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria 31 tahun warga Jalan Jagir Sidomukti Surabaya ini diringkus polisi setelah menghisap sabu di dalam kamar hotel di Surabaya.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini, diringkus polisi pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 04.10 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, HS sudah selesai menghisap sabu didalam hotel. Kepada petugas HS mengaku nekat nyabu dalam kamar hotel agar tak diketahui polisi.

Baca juga: Satu Lagi Warga Desa Catakgayam Mojowarno Jombang Ditangkap Polisi karena Sabu

"Pada saat dilakukan penggerebekan, kami hanya temukan satu buah pipet kaca yg berisi sisa sabu dengan berat 1,01 (satu koma nol satu) gram beserta pipetnya," kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (04/9/2021).

Baca juga: Lagi, Budak Sabu Ditangkap Polisi usai Berkunjung di Jalan Kunti Surabaya

Setelah di lakukan pengembangan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di Jalan Medokan Ayu Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 2 (dua) bendel plastik klip, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 1 (satu) Hp merk Realme beserta simcardnya.

"Kepada kami, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari MT (Dpo) dengan maksud untuk dibagi dan diserahkan kepada pemesan," jelas Daniel.

Baca juga: Simpan Sabu-Sabu, Penjaga Warkop di Lakarsantri Surabaya Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru