Langgar PSBB, Kades Karangsari Tulungagung Dituntut Denda Rp12,5 Juta atau Kurungan 6 Bulan

bacasaja.id
Kasi Intel Kejaksaan Ngeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

BACASAJA.ID - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan yang juga pemilik Singapore Waterpark, Hariyanto dituntut denda 12,5 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, atas kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan.

Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di lokasi Singapore waterpark, saat pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada awal 2021 lalu. Pasca pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh Kepolisian.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya

Kasi intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menuturkan sidang tuntutan dilakukan pada Selasa (5/10/210).

“Tuntutannya 12,5 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,” jelas Agung, Rabu (6/10/21).

Padahal pasal yang dikenakan adalah pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.

Disinggung lebih ringannya tuntutan dibanding pasal yang disangkakan? Agung jelaskan ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati

“Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Jika taka ada kendala, minggu depan agenda sidang dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa atau pledoi.

Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P19 (Belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021 lalu.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Gilas Ribuan Botol Miras

Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Akhirnya pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 dengan SPDP baru. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru