Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Sokobanah Sampang, 2 Pria dan 6 Kg Sabu-Sabu Diamankan

bacasaja.id
Dua kurir asal Sokobanah yang diamankan.

BACASAJA.ID - Polda Jatim kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Sokobana Madura. Dari pelaku yang terlibat dalam jaringan yang berasal dari Malaysia ini disita sabu-sabu seberat 6 kilogram (Kg).

Kedua tersangkanya, LK (30) dan ZN. Mereka berasal dari Desa Karang Kokap Kelurahan Sruni, Jenggawah Jember, namun salah satu pelaku asli dari Sokobanah, Sampang Madura.

Baca juga: Nyambi Kurir Narkoba, Tukang Parkir di Rungkut Surabaya Ini Diringkus Polisi

Dua kurir itu dibekuk di depan SDN 1 Jatisari di Jalan Pangeran Diponegoro, Jatisari, Jenggawah Kabupaten Jember, Kamis 07 Oktober 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.

Ungkap kasus 6 kilo sabu tersebut berawal ketika anggota mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya terhadap 3 buah paket dengan alamat pengiriman yang berbeda.

“Paket itu dicurigai berisi barang haram narkoba. Selanjutnya, Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan koordinasi dengan petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021).

Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penyekidikan untuk kemudian berhasil mengamankan tersangka LK dan tersangka ZN selaku penerima paket.

Baca juga: Terlilit Hutang, Staf Kecamatan Nyambi Edarkan Sabu

Ternyata, paket itu berisi narkotika jenis sabu seberat 2 Kg. Kemudian temuan itu dikembangkan lagi oleh anggota dan dapat menemukan paketan lain yang berisi sabu seberat 4 Kg.

“Keduanya mengaku, kiriman barang itu berasal dari Malaysia didapat dari seseorang berinisial SY (DPO), saat ini dalam pengejaran,” tambah Gatot.

Keduanya, duduga sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu jaringan Sokobana Madura, Malaysia. Pelaku LK dan ZN mengaku sudah dua kali mendapatkan kiriman barang. Setiap kali menerima barang dalam jumlah dua kilo, mereka mendapat upah Rp20 juta.

Baca juga: Kurir dengan Imbalan Uang Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi di Driyorejo Gresik

Kedua pelaku kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain barang bukti sabu 6 kilo, Polisi juga menyita 2 buah kardus cokelat tempat menyimpan paketan sabu, sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa plat nomor dan STNK, 1 buah timbangan elektrik warna silver hitam, plastik klip kosong, dan HP. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru