Kasus Ustaz Cabuli para Santriwatinya, Kapolres Tulungagung Pastikan Proses Hukum Lanjut

bacasaja.id
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto

BACASAJA.ID - Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto memastikan proses hukum terhadap NK, warga Kecamatan Boyolangu terus berlanjut.

NK diduga telah melakukan pencabulan kepada santriwatinya, saat mengaji dan latihan sholat.

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

"Rencananya hari ini kita periksa saksi korban," jelas Kapolres, Senin (25/10/21).

Sebenarnya pemeriksaan terhadap saksi korban dilakukan pada Minggu (24/10/21) kemarin, namun saksi korban meminta waktu, sehingga diagendakan hari ini.

Jika hari ini tidak datang, maka pihaknya akan melakukan jemput bola, dengan memeriksa saksi korban di rumah.

Kapolres melanjutkan, selepas pemeriksaan akan dilanjutkan dengan visum.

Disinggung jumlah korban yang kemungkinan bertambah, lantaran dari 2 korban yang melapor menyebut ada nama lain yang menjadi korban.

"Tentu nanti dari hasil pemeriksaan, siapa saja yang tahu terkait kejadian itu akan kita periksa," jelasnya.

Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Sebelumnya, Melati (13) dan Mawar (14) warga Boyolangu menceritakan kisahnya, telah dicabuli oleh guru ngajinya, NK.

Aksi tak senonoh NK dilakukan saat mengaji dan latihan sholat. Santriwati itu disentuh kemaluannya melalui kolong meja.

Saat latihan sholat, NK menyodok-nyodokan kemaluannya ke pantat santriwatinya. NK selalu mengancam santriwatinya tidak diluluskan bila menceritakan perbuatannya pada orang lain.

Perbuatan NK dilaporkan ke Polisi pada Jum'at (22/10/21). Apalagi ada upaya pihak desa yang berupaya menyelesaikan masalah ini lewat jalan mediasi pada Minggu (24/10/21).

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Tokoh desa tempat NK tinggal yang ikut mediasi antara NK dan keluarga korban, Eko menjelaskan NK mengakui perbuatannya, meski masih samar.

"Pengakuannya masih multi tafsir," jelas Eko.

Eko melanjutkan, pada mediasi yang dilakukan di balai desa setempat, keluarga korban meminta NK meminta maaf. NK pun meminta maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Terkait kasus yang dilaporkan ke Polres (Polisi), yang berhak menjawab pihak Polres," jelas Eko. (JP/t.ag/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru