Berawal dari Transaksi Sabu di Hotel Jalan Kedungsari, Buntutnya 3 Pria Diringkus Polisi

bacasaja.id
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID – Tiga pria digelandang ke Mapolrestabes Surabaya setelah diamankan dari berbagai tempat karena terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti beberapa paket hemat siap edar.

Tiga pelakunya adalah, MA (28) asal Jalan Gunung Anyar Tengah, DK (33) asal Jalan Rungkut Kidul dan DS (36) asal Jalan Rungkut Kidul, Surabaya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Penangkapan ketiganya berawal pada, Kamis 21 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB, MA dibekuk didepan Lobby Hotel Jalan Kedungsari Surabaya. Dia diamankan setelah anggota Unit III Satresnarkoba menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Informasi yang diterima terkait adanya transaksi jual beli narkotika di salah satu hotel tersebut. Saat ditangkap dan tersangka MA digeledah, ditemukan barang bukti 1 klip plastik yang berisi sabu dengan berat 0,38 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu berat 1,30 gram.

Satu buah tas kecil warna hitam, 3 buah sedotan sebagai sarana, 1 unit HP merk Vivo 1612 warna putih dan 1 tas slempang warna putih.

“Semua barang yang ditemukan saat itu, diakui milik tersangka MA,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Rabu (27/10/2021).

Begitu MA dibekuk, anggota kemudian melakukan pengembangan dan pada, Jum’at 22 Oktober 2021, kurang lebih pukul 02.46 WIB di dalam rumah Rungkut Kidul Surabaya dapat dibekuk satu pelaku lain yakni DK.

Namun, ketika petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadapnya, tidak ditemukan barang bukti apapun. Tapi, tersangka MA mengaku membeli narkotika jenis sabu dari DK sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700.000.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

“Sementara DK mengakui jika memang dia pernah menjual sabu. Ia mengatakan mendapat sabu sebanyak 1/2 gram seharga Rp. 700.000, dari DS yang merupakan paman tersangka sendiri,” tambah Daniel.

Dalam transaksi membelikan paket sabu itu, tersangka DK hanya mendapatkan upah berupa diajak untuk mengonsumsi sabu secara bersama-sama.

Dari keterangan itu, Daniel menambahkan, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku DS. Dia dapat ditangkap pada Jum’at 22 Oktober 2021, kurang lebih pukul 02.46 WIB, dengan barang bukti 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 27,75 gram.

Ditemukan juga kotak kardus bekas pompa air aquarium, sendok plastik, 4 pipet kaca, timbangan elektrik, dan 4 bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Tersangka DS mengaku membeli sabu dari ED sebanyak 50 gram seharga Rp. 50.000.000, pada awal bulan September 2021 dan baru tersangka berikan uang sebesar Rp. 1.000.000. Mekanismenya barang sabu tersangka jual jika laku baru membayar.

“DS ini menjual sabu dalam per gramnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000. Selain itu tersangka juga mendapatkan keuntungan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis,” tutup Daniel.

Semua pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru