BACASAJA.ID - Kelebihan kuota ekspor sarang burung walet ke Tiongkok dalam kurun waktu setengah tahun atau enam bulan ditaksir menyentuh angka Rp6 triliun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Fortuna (Forum Satu Nusantara) Thamrin Barubu pada acara Bongkar Monopoli Kartel Kuota Ekspor Sarang Walet, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Harga Beras Meroket, Benarkah Akibat Praktik Kartel?
Menurut Thamrin, sarang burung walet merupakan sebuah warisan yang jejaknya bisa ditelusuri hingga zaman kerajaan-kerajaan masih berdiri di nusantara. Sejak lampau hingga sekarang, sarang burung walet diternak, dikembangkan, serta dibudidayakan oleh petani sarang burung walet yang ada di tanah air.
Dalam kurun waktu satu tahun, sambung Thamrin, nilai ekspor sarang burung walet mencapai Rp45 triliun. Meski begitu, dengan terjadinya kelebihan kuota yang diberikan kepada dua korporasi eksportir ke negeri Tiongkok, negara harus menanggung kerugian senilai Rp6 triliun.
"Kerugian Rp6 triliun ini terjadi cuma dalam kurun waktu setengah tahun,” cetus Thamrin.
Lantaran itu, dirinya mendesak pemerintah untuk bergegas menuntaskan problem tersebut supaya para petani sarang burung walet tidak dirugikan secara kontinyu.
Menurut Thamrin, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sederet pihak sehubungan dengan ekspor sarang burung walet.
"Hanya saja, belum ada kebijakan maupun tindakan sebagai tindak lanjut," tutur Thamrin.
Terpisah, Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea menambahkan, dua korporasi eksportir sarang burung walet ke Tiongkok tersebut bermasalah.
Benny menjelaskan, korporasi pertama mengekspor melebihi kapasitas produksi yang ditetapkan. Sementara satu perusahaan lainnya terkait dengan kandungan nitrit yang melebihi ketentuan diatas 30 ppm. Temuan itu, sambung Benny, disampaikan oleh Otoritas Kepabeanan China yaitu General Administration Of Customs China (GACC ).
"Masalah itu menjadi imej buruk ke negara tujuan ekspor. Terlebih, hal itu sudah dilakukan semenjak didaftarkan pertama kali ke Cina pada tahun 2017,” terangnya.
Karena itu, dirinya mendesak dua korporasi eksportir sarang burung walet tersebut ditindak tegas seperti dicabut ijin ekspornya lantaran sudah melanggar regulasi bilateral perdagangan yang sudah disepakati Indonesia – Tiongkok.
Benny sendiri mengaku heran, kendati dua korporasi itu secara jelas melakukan monopoli dan kartel ekspor ke Tiongkok, tapi Badan Karantina Pertanian (Barantan) yang notabene secara teknis mempunyai regulasi dan melakukan pendampingan kepada para pelaku ekspor sarang burung walet, tidak melakukan apa-apa.
"Malah dua perusahaan itu diberi kesempatan untuk ekspor ke Cina, lima kali lipat,” sebutnya.
Menurut Benny Hutapea, langkah Barantan tersebut dinilainya tidak adil dan merugikan eksportir lainnya yang selama ini mempunyai kuota terbatas namun menerapkan regulasi protokol bilateral untuk ekspor.
Pada kesempatan tersebut, Fortuna menyampaikan lima tuntuan yaitu;
1. Tindak tegas perusahaan kartel monopoli ekspor sarang burung walet,
2. Cabut izin ekspornya,
3. Terapkan sungguh-sungguh System Tracebility,
4. Selidiki oknum-oknum perusahaan tersebut, dan
5. Selamatkan petani sarang burung walet Indonesia. (*/RG4)
Editor : Redaksi