Sepasang Kekasih di Sidotopo Surabaya Ini Kompak jadi Pengedar Sabu

bacasaja.id
Dua pelaku penyalahgunaan sabu yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Sepasang kekasih di Surabaya ini tiba-tiba dibekuk oleh aparat kepolisian Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Sejoli ini diamankan saat anggota mendengar akan adanya transaksi jual beli narkotika ditempat Kos Jalan Sidotopo Surabaya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Ditangkapnya keduanya setelah anggota unit I menerima informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga melakukan penggrebekan kamar kos.

“Anggota kita langsung melakukan penggrebekan kosan keduanya, Senin 01 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (8/11/2021).

Dalam kamar kos, dua pelakunya RH (52) asal Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kalimantan Timur dan SN (40) asal Jalan Sidoyoso Simokerto, Surabaya, diamankan.

“Begitu keduanya dibekuk, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diakui milik mereka,” tambah Kompol Daniel.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sepakat beli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil CC didaerah Jalan Kertoparten Surabaya dengan maksud untuk dijual.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

“Pasangan ini mencoba kulakan sabu dengan maksud mencari keutungan pundi-pundi rupiah,” imbuh Daniel.

Mereka ini, beli sabu dari CC sebanyak 5 gram dan diberi harga pergramnya Rp . 1.000.000. Biasanya pergram mendapat keuntungan sebesar 150-300 ribu rupiah.

Hingga saat ini, unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengejar pelaku yang disebut sebagai penyuplai serbuk putih itu untuk dilakukan penangkapan.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Keduanya pun saat ini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Semetara itu, barang buktinya berupa, 8 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 6,94 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,88 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,48 gram, plastik klip, 3 skrop, timbangan elektrik.

“Kita juga sita alat hisap sabu / bong, 1 kotak warna merah muda, 1 kotak warna hijau serta 2 unit handphone,” pungkas Kompol Daniel. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru