Dirpolairud Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka HUT Polairud ke-71

bacasaja.id
Ditpolairud Polda Kalsel menggelar vaksinasi covid-19 dan sekaligus bakti sosial.

BACASAJA.ID - Dalam rangka HUT Airud ke-71 tahun 2021, Ditpolairud Polda Kalsel menggelar vaksinasi covid-19 dan sekaligus bakti sosial membagikan sembako kepada masyarakat serta Siswa Siswi SMA peserta vaksin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan, Jumat tanggal 19 November 2021 bertempat di Joglo Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan Jalan Teluk Tiram Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga: Menuju HUT ke-71, Ditpolairud Polda Kalsel Gelar Aksi Donor Darah

Vaksinasi ini digelar dalam HUT Airud ke-71 tahun 2021, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Ditpolairud Polda Kalsel ikut membantu mencegah penyebaran covid-19.

Selain vaksinasi mereka juga memberikan sembako kepada masyarakat yang mengikuti vaksinasi, hal ini dilakukan untuk ikut meringankan beban ekonomi yang dialami masyarakat akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Disela vaksinasi Dirpolairud Polda Kalsel Kombespol Takdir Mattanete,S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan kepada masyarakat yang mengikuti vaksinasi, vaksin Covid-19 halal untuk digunakan. Apapun jenis vaksinnya. Sehingga, masyarakat tak perlu ragu.

Baca juga: Cegah Kriminalitas di Perairan, Ditpolairud Polda Kalsel Patroli Siang Malam

"Ada resistensi dari beberpa kali kami melakukan vaksinasi, soal halal, soal dampak, dan sebagainya. Sebenarnya sudah berulang kali kita jelaskan ini halal. Vaksinasi ini halal, dampaknya memang kecil, itulah proses apabila dilakukan vaksin," tutur Takdir Mattanete disela sela acara.

Takdir mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengikuti program vaksinasi tersebut. Ini menjadi salah satu langkah penanganan Covid-19 lewat kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Tolong dimanfaatkan betul gerai Vaksinasi di mako Ditpolairud Polda Kalsel ini," kata Takdir.

Baca juga: Program Jumat Barokah, Cara Jitu Kombes Nette Boy Berbagi dan Sebar Kebaikan

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan prokes dalam kehidupan sehari hari.

"Walaupun sudah divaksin tetap harus mentaati protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M," pungkasnya. (Edo/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru