Simpan Sabu-Sabu, Penjaga Warkop di Lakarsantri Surabaya Dibekuk Polisi

bacasaja.id
Barang bukti dan pelaku narkotika yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Pria asal Dukuh Gogor, Jajartunggal, Wiyung, Surabaya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penjaga warung kopi (Warkop) yang berinisial, RAM J (23) tersebut ditangkap pada, Kamis 18 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Baca juga: Satu Lagi Warga Desa Catakgayam Mojowarno Jombang Ditangkap Polisi karena Sabu

Sementara, pemilik barang yang menjual ke RAM ini berhasil kabur dan petugas mengatakan jika masih melakukan pengejaran.

Anggota Satreskoba Polres Perak yang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu sebagai pengguna langsung ditindaklanjuti.

Dari info dan ditindaklanjuti itulah pelaku RAM ini dapat diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat, 0,28 gram beserta pembungkusnya dan 2,27 gram beserta pipet kacanya.

Baca juga: Lagi, Budak Sabu Ditangkap Polisi usai Berkunjung di Jalan Kunti Surabaya

“Ketika kami introgasi, pelaku mengakui jika barang haram itu benar miliknya,” sebut Iptu Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Rabu (24/11/2021).

Lajut Kasat, pelaku juga mengaku jika barang bukti tersebut didapat dari membeli dari temannya yang biasa panggil RC (DPO). Keduanya bertransaksi pada, Kamis 18 November 2021 laku sekira pukul 18.00 WIB.

“Saat ini anggota kami masih mengembangkan kasus ini,” imbuh Iptu Hendro.

Baca juga: Digerebek Polisi, Dua Sekawan di Tambaksari Surabaya Ini Gagal Pesta Sabu

Kini, tersangka RAM beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti, alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman yang masih tertancap sedotan plastik, skrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan korek api warna kuning. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru