3 Bulan Ungkap 31 Kasus Narkoba, Jumlah Pelaku Capai Puluhan

bacasaja.id
Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto tunjukan barang bukti miras.

BACASAJA.ID - Dalam waktu 3 bulan, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 31 kasus.

Dari pengungkapan itu, sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 35 pria dan 3 wanita.

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Hal itu diketahui saat dilakukan rilis ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bukan terakhir, Selasa (21/12/21) di halaman Mapolres Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari kerja keras Satreskoba Polres Tulungagung, dan kerjasama berbagai pihak.

Selain narkoba, pihaknya juga berhasil mengungkap obat keras dan berbahya (okerbaya) dan peredaran minuman keras ilegal. Menurutnya dalam pengungkapan selama Oktober-Desember ini ada 3 kasus yang menonjol.

"Yang pertama peredaran minuman keras yang dilakukan oleh suami istri," jelas Didik.

Dalam perkara ini, suami istri berinisial AH dan FH, keduanya warga Malang, kedapatan memperjualbelikan miras jenis arak Bali.

Arak ini mereka dapatkan dari Bali dan diedarkan ke beberapa kota, seperti Trenggalek, Blitar dan Ponorogo.

"Aktifitas ini sudah dilakukan sejak setahun lalu," jelasnya.

Barang bukti dalam kasus ini cukup banyak. Dari tangan suami istri ini berhasil diamankan 967 botol arak Bali.

Didik melanjutkan, akhir-akhir ini arak Bali menjadi primadona baru minuman keras di Tulungagung, dan peredarannya cukup banyak, sehingga perlu dilakukan penindakan.

Didik melanjutkan arak Bali selain harganya lebih murah dari miras lainya, efeknya mabuknya sama dengan miras lain.

Sedang kasus menonjol kedua adalah pengungkapan ganja dengan berat hampir 1 kilogram, atau tepatnya 993,12 kilogram.

Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Ganja ini diamankan dari rumah AR, warga RT. 1 RW. 1 Dus7n Banjarsari Lor, Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan.

Kasus menonjol ketiga berhasil diungkap pada 11 November 2021 lalu. Dalam ungkap itu, berhasil diamankan seorang perangkat desa, NR yang nyambi berjualan narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan di rumah NR ditemukan sabu seberat 3,76 gram dan 2 pipet.

Untuk barang bukti sabu dalam ungkap selama 3 bulan ini, pihaknya berhasil amankan sekitar 101,79 gram, dan ganja hampir 1 kilogram.

Jumlah ini meningkat dibandingkan 3 bulan sebelumnya.

"Yang jelas iya (meningkat), sabu 101,79 gram, ganja 993,12 gram dan miras 2.285 botol," kata Didik.

Diamankan pula 86.074 pil dobel L, 4 sepeda motor, 3 mobil, 35 HP, 5 timbangan, 14 bong (alat hisap sabu) dan uang sebesar Rp. 3.648.000,-.

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Disinggung residivis yang terjaring dalam pengungkapan ini, Didik sebut ada 3 orang.

Dari hasil analisa dan pemeriksaan, mereka sebelumnya mengedarkan narkoba jenis dobel L dan tertangkap lagi edarkan narkotika jenis sabu.

"Mereka mungkin belum menerima efek jera, sehingga melakukan perbuatan yang sama dan lebih meningkat," pungkasnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 142 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf g dan i UURI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ancamannya mulai kurungan 2 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru