BACASAJA.ID – Narkotika jenis sabu-sabu dan juga ribuan pil ektasi dimusnahkan oleh Polres Tanjung Perak dan Polsek Jajaran, Rabu (22/12/2021). 6,5 kilo dan ribuan pil itu dibakar dihalaman Mapolres.
Hasil tangkapan yang dimusnahkan adalah kerjasama dengan Bea Cukai selama 3 bulan terakhir di tahun 2021.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Begal Payudara yang Viral di Medsos
“Barang tersebut pengiriman dari luar negeri Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena kita masih dalam suasana pandemi covid 19,” jelas AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak Surabaya.
Dipastikan tidak ada kegiatan apapun saat pergantian tahun, oleh karena itu dari Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan selalu melaksanakan pengungkapan kasus kasus narkoba yang di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Yang kita musnahkan ada 6,5 kilo sabu dan 1660 butir ekstasi dari tersangka 57 orang,” tambah Anton.
Salah satu kasus dan tersangka yang diungkap yakni di Jalan Pandugo Kelurahan Pejaringan Sari, Kecamatan Rungkut Surabaya. Pelaku yang ditangkap adalah, FA (21).
Baca juga: 8 Pelaku Tawuran Diringkus, Tersangka Rata-Rata masih Berusia Belasan Tahun
Barang bukti yang disita, 1 buah kardus HP merk Strawberry, 1 poket plastik kecil berisi Sabu dengan berat bruto ± 49,82 gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik warna hitam dan silver serta uang tunai sebesar Rp 300.000. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi