BACASAJA.ID - Selain merakit bom ikan dengan barang bukti berton-ton potasium, tersangka bernama M Baidowi (43) rupanya juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ini diketahui setelah polisi menggeledah barang bukti bahan baku untuk membuat bom rakitan di rumahnya.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (23/12/2020) siang di rumahnya. Selain menemukan detonator dan potassium, juga menemukan barang bukti sabu.
Baca juga: Wanita Residivis Kembali Ditangkap Ditpolairud Polda Jatim Saat Jual Bahan Peledak
Sabu tersebut ditemukan dalam plastik dengan berat 0,23 gram lengkap dengan perangkat alat isapnya. "Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka," ujar Komjen Pol Agus dikutip Selasa (29/12/2020).
Sabu tersebut dikonsumsi pelaku ketika melakukan pembuatan atau merakit bom ikan miliknya. Alasannya agar cepat terselesaikan dan bisa menjualnya ke pelanggannya dengan cepat dan banyak.
"Sabu tersebut dikonsumsi dengan alasan pelaku bisa lancar dalam merakit bom ikan miliknya," katanya.
Baca juga: Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Dua Kurir Puluhan Ribu Benur Ilegal
Pelaku pun disangkakan dua pasal akibat kepemilikan sabu tersebut. Ia dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.
"Setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung termasuk Cucakrowo dan Murai
Sekedar diketahui, M Baidowi ditangkap oleh Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri karena merakit bom ikan dengan total 1.207 selonsong detonator dan potassium beratnya mencapai 13,9 ton.Bom ikan tersebut dijual setelah mendapat pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan.
Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs. Diketahui tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sudah ia lakukan selama 2 tahun sejak tahun 2018.(Arry)
Editor : Redaksi