Berkedok Investasi Alkes, Wanita Surabaya Ini Tipu Korbannya Rp40 Miliar

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Seorang wanita ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan.

Kerugian yang dialami korban pun tak sedikit yaitu Rp40 miliar.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Tersangka berinisial TNA, berusia 36 tahun asal Surabaya. Kepada setiap korbannya, TNA ini melakukan penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes), dengan menjanjikan keuntungan beserta modal kembali ke pemodal.

Namun setelah uang modal diserahkan, pemodal tidak mendapatkan keuntungan beserta modal yang dijanjikan tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modusnya, tersangka TNA mengatakan kepada para korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit sejak pertengahan tahun 2020.

Untuk meyakinkan, tersangka TNA membuat SPK (surat perintah kerja) fiktif yang dibuat sendiri berisi nama rumah sakit, item alkes yang akan dibeli, serta harga jual dan harga beli.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

“Kepada para korban, dia menjanjikan uang bagi hasil sebesar 40�ri keuntungan beserta uang modal kembali kepada pemodal, yang cair dalam jangka waktu 14-17 hari setelah mentransfer uang ke rekening Tersangka,” ungkap Gatot, Rabu (26/1/2022).

Setelah berjalan beberapa bulan, pada bulan November 2021 tersangka TNA tidak bisa mengembalikan modal milik para pemodal seperti yang dijanjikan.

“Kerugian berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan kepada penyidik kurang lebih senilai 30 Milyar, dan bersifat dinamis,” tambah Kabid Humas.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Barang bukti yang ikut disita, 1 buah HP, laptop, Rekening bank, surat perintah kerja, Surat perjanjian usaha pemodal, Bukti transfer dari korban ke rekening tersangka, Chat percakapan WA antara korban dengan tersangka.

Polisi akan menjerat TNA dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 3, 4, 5, 6 Jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru