Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jember Tahun Anggaran 2010

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Terpidana kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Jember 2010, Sumardi, dieksekusi Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani masa hukman 4 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung melalui Kepala Seksi Intelijen Soemarno mengungkapkan, pihaknya melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi perkara tersebut, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

“Putusan hakim terkait kasasi perkara dengan terpidana Sumardi kami terima dalam pekan ini. Kami menyampaikan apresiasi kepada terpidana karena dengan legawa memenuhi panggilan kami,” terang Soemarno dikutip Kamis (17/2/2022).

Terpidana Sumardi sebelumnya sudah melakoni penahanan pertama pada Oktober tahun 2011. Hingga pria asal Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, itu mengajukan kasasi dan diputus MA pada 2016.

Sumardi ikut terjerat pusaran kasus korupsi bersama Ahmad Sudiono yang kala itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Serta Bagus Wantoro yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan.

Terpidana sendiri dalam perkara itu tercatat sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran dari DAK bidang pendidikan tahun 2010.

Baca juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Tahun 2010 Dispendik mendapatkan DAK sebesar Rp. 57 miliar lebih. Terealisasi sebesar Rp. 20 miliar lebih, untuk pengadaan buku di tingkat SD dan SMP dan alat peraga kesenian dan olahraga tingkat SMP.

Proyek pengadaan barang dan jasa tersebut ditenderkan pada November 2010. Dalam pelaksanaannya terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6 miliar.

Amar putusan hakim kasasi menyebutkan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Vonis itu menambah lama hukuman yang harus dijalaninya. Sebab, pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China

Putusan hakim kasasi menyebutkan terdakwa divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.

Namun, dalam proses eksekusi di Kejari Jember, dia menyatakan tidak sanggup membayar denda itu. Dengan demikian, hukumannya ditambah subsidair 6 bulan penjara. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru