BACASAJA.ID - Kejaksaan Agung mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) masih terus berlanjut.
Kasus ini mengapung di tengah kontroversi kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebut pencairan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.
Baca juga: Setelah RT-RW, 28 Ribu Kader Surabaya Hebat Dicover BPJS Ketenagakerjaan
"Belum setop. Sementara kerugian unrealized," cetus Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, pekan lalu.
Untuk diketahui, unrealized loss adalah sebagian kerugian yang belum terealisasi dalam portofolio saham.
Supardi mengungkapkan, saat ini penyidik tetap menggelar pendalaman terhadap pengungkapan perkara tersebut. Investasi yang digunakan oleh perusahaan pelat merah itu diketahui berasal dari himpunan dana masyarakat.
Diketahui, sumber dana investasi salah satunya berasal dari iuran peserta program JHT. Lalu, ada juga yang dari dana iuran peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan aset BPJS Naker.
Jiwasraya dan Asabri
Terpisah, pengacara kondang, Hotman Paris juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait investasi dana JHT.
Dia mengungkapkan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) punya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditahan sampai umur 56 tahun tersebut jangan sampai punya nasib yang sama dana lainnya.
Dalam hal ini, Hotman Paris menyinggung kasus yang menimpa Asabri dan Jiwasraya.
"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun, ibu jangan lupa ingat kasus Asabri, kasus asuransi Jiwasraya. Walaupun diawasi oleh OJK reksa dananya, apa yang terjadi?" tuturnya.
Baca juga: Ingat! Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan menjadi Syarat Jual Beli Tanah dan Rumah
Kontroversi JHT
Seperti yang ramai jadi berita, Jaminan Hari Tua (JHT) jadi kontroversi karena baru bisa cair usia 56 tahun.
Hal tersebut adalah imbas dari Permenaker 2/2022. Permen itu merilis JHT bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya, pekerja peserta JHT meninggal dunia atau cacat tetap.
Padahal, dalam aturan sebelumnya lewat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Revisi aturan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker, Senin (21/02/2022).
Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya. (berbagai sumber/rg4)
Editor : Redaksi