Tujuh Calon Sekda Jatim, dari Putri Mantan Gubernur hingga Eks Ajudan

bacasaja.id
Gedung Pemprov Jatim.

BACASAJA.ID - Sebanyak tujuh pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendaftar proses seleksi calon Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Sebelumnya, Pemprov membuka lowongan jabatan sekretaris daerah sejak 7 Maret 2022. Pendaftaran itu berakhir pada Jumat (11/3/2022) lalu.

Baca juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekdaprov Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan, ada tujuh pejabat yang mendaftar.

Mereka antara lain, Kepala Dinas Kehutanan Jatim Jumadi, Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis, Kepala BPKAD Jatim Bobby Soemarsiono, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin, Asisten Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Benny Sampirwanto, dan Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni.

Sementara itu, tiga dari tujuh calon tersebut diketahui mengantongi serfitikat pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) tingkat satu, yakni Nurkholis, Bobby Soemarsiono dan Indah Wahyuni.

Ketiga nama tersebut juga bukan orang sembarangan di Pemprov Jatim. Indah Wahyuni adalah salah satu putri mantan Wakil Gubernur Jatim periode 1998-2003 Imam Supardi.

Baca juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek

Sedangkan Bobby Soemarsiono adalah putra mantan Sekdaprov sekaligus Wagub Jatim Soeprapto. Sementara Nurkholis adalah mantan ajudan Gubernur Jatim periode 1993-1998 Basofi Sudirman.

Seperti diberitakan, setelah setahun tanpa Sekdaprov definitif, Pemprov Jatim akhirnya membuka seleksi. Pendaftaran dimulai 7 hingga 11 Maret 2022 yang pengumumannya diunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim www.bkd.jatimprov.go.id.

“Pansel mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka,” bunyi pengumuman nomor 800/1565/Pansel-JPTM/2022 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekdaprov Jatim yang diteken Ketua Pansel, Prof Mohammad Nuh.

Baca juga: Gubernur Jatim Gelontorkan Beasiswa Santri Unggulan hingga Rp31,3 Miliar, Ini Rinciannya

Sejumlah persyaratan juga dicantumkan, di antaranya pelamar sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.a) dan pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (II.a atau II.b) minimal dua kali dalam jabatan berbeda. Secara kumulatif paling singkat dua tahun atau jabatan fungsional ahli utama sekurang-kurangnya dua tahun dalam masa jabatan.

Lalu memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda (IV/c) dengan usia paling tinggi 58 tahun pada 1 Mei 2022. Selain itu, lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) tingkat I, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama. (RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru