BACASAJA.ID - Satlantas Pores Tulungagung sudah serahkan berkas perkara kecelakaan maut antara bus dan KA di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.
Berkas itu diserahkan pada pertengahan Maret lalu, dan tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan negeri Tulungagung.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Kasat lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad bayu Agustyan menjelaskan, usai kecelakaan itu pengemudi bus, Septianto Dhany (35) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pagerwojo langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dhany dicecar 15 pertanyaan sebelum ditetapkan tersangka kecelakaan bus yang sebabkan nyawa 6 orang melayang.
"Jadi berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung, pada Kamis (17/3/2022)," Jelas Bayu, Rabu (23/3/2022).
Bayu melanjutkan, dari pemeriksaan hanya ada 1 tersangka. Pihaknya menilai kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian pengemudi bus. Pasalnya bus dalam kondisi laik jalan.
"Memang PO bus Harapan jaya juga selalu mengkondisikan bus yang akan digunakan untuk bepergian selalu dalam keadaan optimal," katanya.
Untuk mengetahui gambaran utuh kecelakaan itu, pihaknya melakukan pemindaian menggunakan 3D Scanner dari TAA (Traffic accident analysis) Polda Jatim.
Dari hasil pemindaian itu terlihat bus tertabrak oleh KA yang melintas dari selatan. Bus tertabrak pada bagian belakang kanan, lalu berputar 180 derajat dan bagian depan bus membentur gerbong sebelum akhirnya berhenti di sebelah timur rel KA.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Hasil tersebut akan digunakan untuk keperluan kesempurnaan penyidikan.
"Hasil 3D Scanner digunakan untuk pemenuhan bukti penyidikan," Jelasnya.
Atas kejadian tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sopir Bus diancam hukuman 6 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, usai diterima pihak kejaksaan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Waktu yang diperlukan untuk penelitian paling lambat 14 hari setelah berkas diserahkan. Jika melewati masa itu berkas tidak dikembalikan ke penyidik, maka berkas dianggap P21 dan siap disidangkan di pengadilan.
"Jadi berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan pariwisata tertabrak KA di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru.
Akibat kejadian itu 4 orang meninggal ditempat, dan 2 orang saat dilakukan perawatan. Belasan orang harus mendapat perawatan akibat luka yang dideritanya (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi