BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP mengingatkan kembali kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup tempat usaha mereka selama bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran wali kota yang terbaru, dia menegaskan dan mengingatkan kembali kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha.
Baca juga: Ramadan, PWI-LS Probolinggo Peduli Anak Yatim: Silaturahmi dan Santunan untuk 20 Anak Yatim
“Ini salah satu poin di Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kami hanya mengingatkan dan menegaskan kembali,” ungkap Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Minggu (27/3).
"Sesuai pasal 35 terkait ibadah di bulan ramadan, RHU harus tutup total. Biasanya sebelum pandemi COVID-19 juga begitu," tambahnya.
Eddy menambahkan, kalau ditemukan pelanggaran maka tempat usaha tersebut akan ditutup.
“Kami akan segel dan sekalian denda,” tegasnya.
Selain RHU, warung kaki lima juga bisa tutup hingga pukul 24.00 WIB sesuai dengan perwali.
Baca juga: Melebihi Ekspektasi, Kadiskominfo Jatim Apresiasi Lomba Kreasi Ramadan
Meski aturan sudah lebih longgar, Eddy tetap mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Agar kasus COVID-19 tidak meningkat lagi saat Surabaya PPKM Level 1.
"Tempat hiburan dan warung kaki lima tetap harus menerapkan protokol kesehatan, jangan abai! Meskipun longgar, prokes harus tetap dijaga agar kasus tidak naik lagi," pungkasnya.
Disinggung soal pencabutan izin usaha, Eddy menambahkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya.
Baca juga: Ramadan, Kader Banteng Kota Probolinggo Bagi-bagi Takjil hingga Paket Sembako
“Kami akan koordinasi dengan dinas pariwisata,” tambah Eddy.
Eddy menambahkan, untuk tahun sebelumnya semua pengelola atau penanggung jawab tempat usaha paham dan tidak buka selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri.
“Mereka siap dan tutup selama 30 hari. Tahun lalu tidak ada dan karyawan sudah diliburkan,” pungkas Eddy. (*/RG4)
Editor : Redaksi