Tersangka Penghina Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI di Malaysia

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Kabar mengejutkan datang dari Poliso Diraja Malaysia (PDRM). Tersangka pelaku parodi menghina lagu Indonesia Raya, ternyata warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia. Polisi masih menyelidiki siapa yang mengedit videp tersebut.

Mengutip laporan Bernama TV, informasi itu diperoleh dari interogasi Polisi Diraja Malaysia terhadap seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun yang ditangkap di Sabah pada Senin lalu. Video berisikan lagu yang diedit liriknya dengan kata-kata kasar itu juga disebut tidak dibuat di Malaysia.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelajar SMP Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, seperti dilansir Bernama, mengungkapkan informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan seorang pekerja Indonesia berusia 40-an di Sabah, Malaysia. Pekerja tersebut juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu. Tersangka ditangkap di Sabah. PDRM menemukan petunjuk baru dalam penyidikan kasus tersebut.

"PDRM sudah mendapat petunjuk baru bahwa pelakunya disebut-sebut berasal dari negara lain (Indonesia)," kata Abdul Hamid dikutip Jumat (1/1/2021).

"Kami sedang menginterogasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengakuannya siapa yang mengedit video tersebut," imbuh dia.

Abdul Hamid mengatakan, informasi itu telah dibagikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kedua otoritas nasional serius dengan tindakan tersebut. Menurutnya, tersangka utama akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Dalam kasus terbaru ini, ada pelaku kejahatan yang tidak bertanggung jawab dan memiliki motif jahat yang meremehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya," tuturnya.

Baca juga: KBRI Kuala Lumpur Minta Polisi Usut Video Hina Indonesia Raya

"Parodi (lagu) ini membuat marah masyarakat Indonesia dan saya jamin tindakan telah dilakukan Jabatan Siasatan Jenayah, tim khusus yang kemarin diterbangkan ke Sabah untuk melacak pelakunya," ujar Abdul Hamid.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan atau tindakan yang mencemarkan kehormatan suatu negara adalah pelanggaran yang sangat serius. "Insya Allah ketika tersangka tertangkap, kami akan diadili dan diadili di pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang sesuai," tegasnya.

"Saya peringatkan warga Malaysia untuk tidak melanjutkan kegiatan terkutuk dan (tindakan) yang menyebabkan kebencian di antara orang-orang di negara tetangga kita berhenti," tambah Abdul Hamid.

Sebelumnya, video yang diunggah dua pekan lalu oleh oknum tak bertanggung jawab di laman YouTube My Asean yang menampilkan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya, diedit dengan tujuan menghina Indonesia.

Baca juga: KBRI Kuala Lumpur Minta Polisi Usut Video Hina Indonesia Raya

Video di YouTube telah dihapus, namun video tersebut diunggah ke berbagai aplikasi lain dan disebarkan ke platform media sosial lain di Indonesia, yang memancing berbagai komentar bernada marah.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan jika benar pelaku parodi dilakukan oleh WNI , proses hukumnya tergantung lokasinya. "Ya nanti dilihat lokasi si WNI itu di mana. Kalau di Malaysia ya tentu polisi Malaysia. Kalau keberadaannya di Indonesia ya polisi Indonesia," kata Hikmahanto.

Guru besar UI ini menmbahkan jika pelaku memang berada di Malaysia, pemerintah Indonesia cukup mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian di Malaysia. "Betul sekali (mempercayakan kepada Malaysia)," tandas Himahanto. (net)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru