Pengusaha Karaoke Kelimpungan, Minta Pemkot Bantu Gaji Karyawan

bacasaja.id
Tempat hiburan di Surabaya yang nekad buka di masa pandemi akan dirazia.

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota Surabaya kembali menerbitkan Perwali baru guna memperketat protokol kesehatan di beberapa kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan. Namun kebijakan itu kian membuat resah pengusaha hiburan di Surabaya.

Semula, Walikota Surabaya menerbitkan  Perwali 33 tahun 2020. Beleid itu berisi larangan pembukaan untuk Rumah Hiburan Umum (RHU). Karoke juga termasuk didalam peraturan tersebut.

Baca juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!

Perwali 33 lalu diperbarui menjadi perwali nomor 67 tahun 2020. Namun aturan mengenai RHU tetap sama. Tidak boleh beroperasi.

Direktur PT. Imperium Happy Puppy Santoso Setyadji heran dengan perwali terbaru yang diterbitkan oleh pemkot Surabaya. Seharusnya pemkot memikirkan nasib kelanjutan bisnis dari tempat karoke. Sebab RHU merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar untuk pemkot Surabaya.

Bahkan ia membandingkan kebijakan Surabaya dengan daerah lain. Di Samarinda misalnya. Di sana ia juga memiliki outlet Happy Puppy. Namun pemerintah Samarinda memperbolehkan tempat karoke buka. Bahkan tidak pernah ada kasus covid yang berasal dari tempat karoke maupun RHU.

“Outlet kita sudah buka 45 persen dari 90 outlet se Indonesia. Tidak pernah ada kluster yang muncul dari RHU loh,” kata Santoso Setyadji dikutip Minggu (3/1/2021).

Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk meninjau ulang perwali yang sudah diteken sejak 22 Desember lalu itu. Menurutnya pihak dari pengusaha karoke hanya diajak berunding sebanyak dua kali.

Baca juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi

"Itu sangat lama sekali. yakni di bulan Oktober lalu. Sedangkan dalam perwali baru, tidak pernah diajak untuk berunding. Padahal dalam aturan itu yang paling kit dirugikan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Santoso meminta Pemkot Surabaya untuk membantu membayarkan gaji karyawannya. Sebab ini merupakan tugas dari pemerintah kota untuk melindungi para pelaku bisnis. Termasuk usaha yang dimilikinya.

Sementara itu, Kepala BP Linmas Irvan Widyanto mengatakan tempat karoke memang sengaja tidak dibuka lebih dulu dengan alasan permasalahan kesehatan. Pemkot menilai tempat karoke rawan dalam penyebaran covid-19. Sebab ruangannya tertutup.

Berbeda dengan kolam renang. Tempatnya terbuka. Sehingga kolam renang dibolehkan untuk dibuka. Pemkot menerapkan sistem 3 C. Yakni menghindari closed spaces, crowded places dan close contact setting.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit

Dasarnya dari penelitian LIPI, pada penelitian itu disebutkan kesuksesan negara Jepang dalam menekan covid-19. Yaitu dengan menerapkan 3C.

Meski demikian Irvan mengungkapkan masih ada RHU yang nekat buka. Oleh sebab itu, dalam perwali yang baru diatur mekanisme denda bagi pengusaha RHU yang nekat membuka.

"Dendanya variatif. Bergantung dari tingkatan jenis usahanya. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta. Kita sendiri sering kucing-kucingan sama pemilik RHU loh,” pungkasnya. (Byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru