Dampak Putusan MA, Advokat Anggota Peradi versi Otto Menuai Protes saat Sidang

bacasaja.id
Instagram @ottohasibuanprivate.

BACASAJA.ID - Proses sidang di PN Jaksel terpaksa ditunda. Pasalnya, advolat yang hadir dalam sidang diketahui sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan.

Peristiwa ini merupakan dampak dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peradi yang dinakhodai Otto Hasibuan tidak sah.

Insiden tersebut berlangsung dalam sidang kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di PN Jaksel, Rabu, (20/4/2021). Ketika sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.

"Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) tidak sah. Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah," kata Albert dalam persidangan.

Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara. Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat 1.

"Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022," kata hakim.

Usai sidang Albert menyatakan akan tetap mempertahankan keberatannya. Sebab, keabsahan kuasa hukum penggugat sudah tidak ada lagi.

"Kami tegaskan, jika pada persidangan selanjutnya (kuasa hukum) tersebut masih ada di mereka, saya akan walk out," kata Albert.

Tidak sahnya Peradi yang diketuai Otto Hasibuan pertama kali diungkap pengacara kondang Hotman Paris. Hotman menyebut putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan serta putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022.

"Jadi Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hotman.

Seperti diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022 pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Tolak kasasi," tulis MA dalam laman kepaniteraan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh. Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim menilai, SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau. Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru