Tuntutan terhadap kematian Herman

Tuntutan Aktivis GMNI Sumenep dan Keluarga Herman kepada Presiden atas kematian Herman

bacasaja.id

DPC GMNI Sumenep, dalam orasinya menyampaikan, bahwa nama baik institusi kepolisian hari ini sedang tidak baik-baik saja, disebabkan oleh tidak adanya transparansi pemberian sangsi kepada anggotanya yang melanggar kode etik bahkan SOP kepolisian. 

Insiden penembakan kepada herman adalah satu tindakan yang mengabaikan Per-Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Baca juga: Gempol Geger! Ingin Kuasai Harta, Keponakan Tega Bunuh Budenya Sendiri

Bukan hanya itu, tentang implementasi dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian sebagaimana ditetapkan dalam Per-Kapolri No 8 Tahun 2009, dan jaminan Hak hidup setiap warga negara yang harus dilindungi sesuai dalam Pasal 28a UUD 1945.

Baca juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru