Tuntutan Aktivis GMNI Sumenep dan Keluarga Herman kepada Presiden atas kematian Herman

bacasaja.id

DPC GMNI Sumenep, dalam orasinya menyampaikan, bahwa nama baik institusi kepolisian hari ini sedang tidak baik-baik saja, disebabkan oleh tidak adanya transparansi pemberian sangsi kepada anggotanya yang melanggar kode etik bahkan SOP kepolisian. 

Insiden penembakan kepada herman adalah satu tindakan yang mengabaikan Per-Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya

Bukan hanya itu, tentang implementasi dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian sebagaimana ditetapkan dalam Per-Kapolri No 8 Tahun 2009, dan jaminan Hak hidup setiap warga negara yang harus dilindungi sesuai dalam Pasal 28a UUD 1945.

Baca juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru