Luhut Pangaribuan, Ketum Peradi yang Sah dan Diakui Kemenkumham

bacasaja.id
Luhut Pangaribuan.

BACASAJA.ID - Sosok Luhut Pangaribuan saat ini adalah sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Posisi sebagai Ketum Peradi tersebut disahkan dan diumumkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan tersebut berisi terkait perubahan Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) AHU – 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai Ketua umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso melalui SK AHU – 00859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4/2022),” tulis SK tersebut.

Sebagai informasi, di Peradi sempat terjadi polemik saat kepengurusan Otto Hasibuan.

Lantas, siapakah Luhut Panjaitan yang saat ini jadi Ketum Peradi?

Luhut Marihot Parulian Pangaribuan merupakan sosok yang sudah lama terjun dalam dunia hukum. Ia berpengalaman sejak tahun 1980 ketika pertama kali berpraktik sebagai pengacara.

Kecintaannya terhadap hukum membuatnya mendirikan LMPP Advocates dan Counsellors at Law pada tahun 1997. Kemudian, Luhut juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Mata kuliah yang ia ampu di UI di antaranya adalah Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Praktek Hukum Pidana, Etika Profesi Hukum, dan Hukum Acara Pidana.

Tak hanya di UI, ia juga mengajar di Universitas Pelita Harapan untuk mata kuliah Etika Profesi Hukum dan Hukum Acara Pidana. Luhut Pangaribuan juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk periode 2015-2020.

Lalu, ia juga pernah menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Riwayat Pendidikan Luhut

 Pangaribuan memperoleh gelar sarjananya di Universitas Indonesia. Ia memulai masa perkuliahannya sejak tahun 1981.

Selanjutnya, ia melanjutkan studinya untuk memperoleh gelar master di University of Nottingham pada 1991.

Pada tahun 2009, ia pun kembali menempuh pendidikan di Universitas Indonesia untuk mengambil gelar doktoralnya.

Pernah Ajukan Gugatan Kasasi soal Kepengurusan Peradi versi Otto Hasibuan

Diketahui, Luhut Pangaribuan pernah mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan sebagai kepengurusan yang sah.

Gugatan kasasi bernomor 3085/K/PDT/2021 tersebut secara resmi diputuskan pada 4 November 2021 lalu. Namun pengajuan kasasi oleh Luhut ditolak oleh tiga hakim MA.

Yakni Sudrajad Dimiyati, Pri Pambudi Teguh, dan Syamsul Ma’arif.

Menanggapi penolakan kasasi Luhut oleh MA tersebut, Otto menegaskan kepengurusan Peradi olehnya adalah yang sah.

Usai putusan MA tersebut, saat itu Otto langsung meminta Kemenkumham untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru