Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei 2022 oleh Kemendikbud Ristek, Berlaku di Semua Wilayah?

bacasaja.id
Ilustrasi Sekolah

BACASAJA.ID - Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) memperpanjang libur sekolah hingga 12 Mei yang semula mulai masuk pada 9 Mei 2022 mendatang.

Perpanjangan hari libur tersebut diberlakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan arus mudik lebaran 2022.

Baca juga: Pasca Lebaran, Harga Emas Dipredikni Naik Tinggi, Rupiah Melemah

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di semua wilayah Indonesia, melainkan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Hal itu disampaikan oleh Anang Ristato selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek melalui keterangan tertulis.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten..," jelasnya.

"..untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," imbuh Anang.

Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan tersebut.

Baca juga: Mau Bukber Sambil Belanja Murah? Kunjungi Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza di Balai Kota Surabaya

Keputusan penambahan waktu libur selama tiga hari ini akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diberlakukan untuk mengurai kemacetan arus balik lebaran khususnya wilayah Jabodetabek. (*)

Baca juga: Wajib Daftar Online! Ini Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Lengkap dengan Jadwalnya

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru