BACASAJA.ID - Hari pertama masuk kerja di tahun baru 2021, DPRD Tulungagung langsung membahas keberadaan 16 toko modern seperti Indomaret dan Alfamart, Senin (4/1/2021). Pasalnya, toko modern berjejaring itu dinilai merugikan pedagang kecil karena lokasinya di sekitar pasar tradisional.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Selain itu, keberadaan 16 toko modern di sekitar pasar tradisional juga dinilai melanggar Perda. Di sisi lain, Pemkab Tulungagung sudah melayangkan surat edaran kepada manajemen toko modern itu agar melakukan relokasi atau penutupan tokonya selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2020 lalu. Namun hingga saat ini mereka masih operasional.
“Keberadaan pasar modern tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perbup dan Perda yang ada di Tulungagung.” kata Ketua komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Asrori saat hearing di Gedung DPRD Tulungagung, Senin (4/1/2021).
Wakil Ketua DPRD Tulungagung KH Asmungi mengingatkan soal komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik masyarakat. Sedang keinginan masyarakat harus mengikuti aturan yang ada. “Masyarakat sudah menjerit dengan adanya pasar modern, karena telah banyak dirugikan mereka (keberadaan toko modern, red) dan tidak pernah memberikan kontribusi apapun terhadap masyarakat sekitar pasar tradisional,” ungkapnya.
Bahkan salah satu ormas NU, masih menurut KH Asmungi, sempat mendatangi DPRD dengan tujuan agar mengevaluasi keberadaan pasar modern tersebut. "Ormas NU datang ke DPRD untuk meminta tindakan terkait keberadaan pasar modern," tandasnya.
Kepala Dinas Perijinan Tulungagung Maryadji pun angkat bicara. Ia mengatakan dari hasil rapat dan hearing, serta sidak dari komisi C sebelumnya bahwa diberi waktu sampai tanggal 31 Desember 2020 untuk melakukan relokasi atau penutupan. “Dari surat yang sudah dikirimkan, para pengusaha menanggapi untuk relokasi atau pindah ke tempat lain yang berjarak 1.000 meter dari pasar rakyat, masih ada kendala karena mereka meminta menghabiskan masa kontrak terlebih dahulu sebelum direlokasi,” papar Maryadji.
Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Sekretaris Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Siraj menambahkan bahwa perda ini sudah ada sejak 2011, bahwa jarak pasar modern dengan pasar rakyat harus berjarak 1.000 meter. “Kenapa masih diijinkan? Ini kan aneh, pasti ada sesuatu mereka bisa diberikan ijin itu," duga dia.
Lanjut Subani, mereka datang ke rumah dan akan memberikan sesuatu untuk diberikan ke wartawan, satpol PP dan komisi C, asal boleh tetap buka dan operasional dengan alasan mengurangi jumlah pengangguran. "Itu tidak masuk akal, dan merasa dilecehkan oleh para pengusaha pasar modern, karena dampaknya luar biasa," tegasnya.
Sementara itu, Lilik Wijayati selaku PJ Kabag Hukum Pemkab Tulungagung mengatakan kalau sudah dikeluarkan surat peringatan tutup pada 31 Desember, maka satpol PP bisa melakukan penegakan Perda no1 tahun 2018, karena itu sudah menjadi kewajiban satpol PP.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Inraotul Mufidah, Disperindag sudah ditelpon beberapa kali oleh orang yang mengaku dari pemilik pasar modern tersebut. Mereka minta agar diberikan rekomendasi untuk bisa buka di lokasi tersebut. "Kami harus mengikuti komitmen, sesuai dengan peraturan Disperindag yang sudah ada" tegasnya.
Sedang Satpol PP Tulungagung, Artista Nandya Putra menyatakan kalau itu sudah tidak sesuai dengan peraturan perda, maka akan dicabut ijinnya. “Tetapi sampai saat ini kami belum menerima tembusan dari perijinan yang telah habis masa berlakunya dan tidak sesuai aturan di perda tersebut,” jelasnnya. (Noyo)
Editor : Redaksi