Mobil Rental 4 tahun Digelapkan Oknum Polda Jatim Kena Tilang Elektronik Di Surabaya

bacasaja.id

SURABAYA - Mobil rental Toyota L 88 TY yang diduga digelapkan 4 tahun oleh oknum polisi Brigadir ASZ, kena tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Bubutan, Surabaya.

Brigadir ASZ yang dulunya dinas di Direktorat Samapta Polda Jatim, kini telah dimutasi ke Polres Sampang setelah ditindak Bid Propam.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan, Suami Artis BCL Bakal Diperiksa Lagi

Namun 3 mobil rental yang diduga digelapkan oknum polisi ini belum dikembalikan sampai sekarang.

Pemilik mobil, Maria Theresia Sylvia (43) warga Jl Gayungsari Timur, mengatakan satu dari tiga mobil yang digelapkan Brigadir ASZ, yakni Toyota Wish L 88 TY kena tilang pada 31 Mei 2021.

“Saya kaget, mobil itu sudah 4 tahun gak dikembalikan. Anehnya, oknum polisi ini sudah disidang disiplin dan dimutasi. Tapi keberadaan mobil saya masih gak jelas. Malah mendadak saya dapat surat tilang,” katanya, Jumat (13/5/2022).

Dinilai tidak ada itikad baik, pada 17 April 2022, Maria mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

“Enak saja, sudah melakukan kejahatan penggelapan, lalu melanggar lalu lintas. Saya yang harus nanggung denda atas pelanggaran yang dilakukan? Ya gak mau lah saya untuk bayar denda tilang nya,” tambahnya.

Maria mengaku sebelum membuat laporan masih berharap mobilnya dikembalikan.

Harapan itu muncul saat Brigadir ASZ menjalani sidang kode etik dan berujung mutasi ke Polres Sampang.

“Logikanya kalo dia sudah disidang, kan diketahui dimana keberadaan mobil saya. Ini sampai sekarang gak dikembalikan malah kena tilang elektronik di traffic light Jalan Bubutan. Terus siapa yang bawa mobil itu?” sambungnya.

Saat ini Maria menunggu proses penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

“Sampai manapun akan saya hadapi. Intinya saya minta pelaku ini diproses sesuai hukum, baik pidana maupun kode etik. Polri tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang merusak citranya,” pungkasnya.

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Unit ETLE Mobile

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, mengatakan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum polisi ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih tahap lidik dan permintaan keterangan saksi” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Brigadir polisi anggota Samapta Polres Sampang, ASZ, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penggelapan tiga mobil milik Maria Theresia Sylvia (43) warga Jl Gayungsari Timur.

ASZ yang sempat dinas di Direktorat Samapta Polda Jatim, akhirnya dimutasi ke Polres Sampang.

Hingga sekarang, oknum polisi ini belum mengembalikan tiga mobil yang digelapkan sejak 17 Agustus 2018 lalu itu.

Masing-masing Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL dan Honda CRV L 1845 SY. (*)

Baca juga: Diresmikan Kapolri, ETLE Nasional Tahap ll Akan diterapkan di 12 Provinsi

Sumber : Lensa Indonesia

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru