Polisi Grebek Prostitusi Di Kamar Kos, Amankan Wanita Usia Belasan Tahun

bacasaja.id
ilustrasi prostitusi

TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menggrebek sebuah tempat kos di Kelurahan Sembung Kecamatan Tulungagung Kota, Selasa (31/5/22) sekitar pukul 20.00.

Sebab, tempat kos itu disinyalir digunakan untuk sarana perselingkuhan atau prostitusi.

Baca juga: Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Petugas juga mengamankan orang yang menyewakan kamar tersebut, berinisial NKS (18) warga Desa Kedungsoko Kecamatan Tulungagung Kota.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat jika tempat kos itu untuk kegiatan prostitusi,” ujar Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan, Kamis (2/6/22).

Berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya lalu melakukan penyelidikan di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, ada informasi pemesanan kamar melalui media sosial.

“Kemudian kita lakukan pemantauan di sekitar lokasi,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga: Komisi III DPR: Hukum Mati Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi hingga Tewas

Tak lama terlihat sepasang muda-mudi memasuki kamar kos tersebut. Petugas lalu bergerak melakukan penggeledahan dan menemukan keduanya berada dalam 1 kamar. Mereka kedapatan melakukan hubungan suami istri tanpa hubungan pernikahan.

Dari pemeriksaan, si lelaki berstatus sudah menikah, dan si wanita masih berstatus lajang. Dari pengakuannya mereka sudah lama kenal. Dari keteranganya, mereka mendapat kamar kos dengan menyewa kamar kos dari seseorang.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar kos tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis

Selanjutnya terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk di proses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 296 KUH pidana.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah HP merk Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta 2 buah celana dalam (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru