TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang pria, EW (19) warga Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
EW diamankan lantaran telah mencabuli pacarnya, Mawar (15) warga Kecamatan Tulungagung Kota yang masih duduk di bangku SMP.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Pencabulan ini terkuak saat korban dihajar oleh pelaku, gegara tak meminta ijin saat berangkat sekolah pada 30 Mei 2022 lalu.
“Kejadian ini diketahui oleh teman ibu korban yang melaporkan kejadian tersebut pada ibu Mawar,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Rabu (29/6/22).
Ibu Mawar lalu menginterogasi korban alasan pelaku menghajar korban. Saat ibunya menanyakan apakah pelaku pernah mencabulinya, Mawar mengiyakannya.
Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
“Korban lalu bercerita sudah berhubungan badan sebanyak 5 kali,” jelasnya.
Korban dan pelaku sudah pacaran sejak awal tahun 2020. Persetubuhan pertama dilakukan pada bulan Januari 2021 lalu di rumah pelaku. Lalu terakhir dilakukan pada April 2022.
Mendengar pengakuan polos anaknya itu, ibu Mawar lalu melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
Pelaku lalu ditangkap oleh Polisi pada 23 Juni, dan esoknya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak, sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak diatur dalam Pasal 81 diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi