Warga Tagih PSU Darmo Hill Segera Diserahkan Ke Pemkot, Hadrean : Kewajiban Pengembang Sesuai Regulasi Dan Ketertiban Aset Daerah

bacasaja.id
Proses Mediasi Pihak Kecamatan Dukuh Pakis dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintan Kota Surabaya, terkesan lepas tangan terhadap PT Dharma Bhakti Adijaya yang terus mengulur waktu penyerahan PSU ke Pemkot Sur

SURABAYA - Penyelesaian pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU di kawasan Perumahan Darmo Hill, Surabaya yang melibatkan pengembang PT Dharma Bhakti Adijaya, tak kunjung rampung.

Pihak Kecamatan Dukuh Pakis dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintan Kota Surabaya, terkesan lepas tangan terhadap PT Dharma Bhakti Adijaya yang terus mengulur waktu penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya.

Baca juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta

Padahal, DPRKPP semula sudah menjanjikan akan membereskan tata kelola PSU dalam waktu sepekan setelah melayangkan surat peringatan kedua kepada developer PT Dharma Bhakti Adijaya.

Dalam pertemuan terakhir pada Kamis, 29 Juni 2022 yang dihadiri perwakilan Kecamatan Dukuh Pakis, DPRKPP, warga, dan pengembang, tidak ada titik temu yang diperoleh.

Perwakilan warga menyebut pihak pengembang tidak serius dalam menyelesaikan urusan pengelolaan PSU dan upaya menyelesaikan gugatan hukum kepada warga.

Ketidakseriusan pengembang dalam menyelesaikan masalah PSU karena wakil pihak developer yang hadiri dalam pertemuan dengan pihak dinas dan kecamatan tidak memahami duduk perkara persoalan dan tidak dapat mengambil keputusan dalam pertemuan itu.

Warga Perumahan Darmo Hill yang geram dengan kejadian itu, akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi atau walk out dari pertemuan. Warga menilai pihak pengembang, kecamatan, dan dinas terkait, tidak mematuhi perintah Wakil Walikota Armuji saat pertemuan pertama di kantor pengembang pada 20 Juni 2022.

Warga Perumahan Darmo Hill akan terus menuntut agar pihak pengembang Darmo Hill menyelesaikan masalah PSU ke Pemkot Surabaya dan mendesak pengembang menghentikan gugatan hukum ke warga.

Rencananya, Senin (4 Juli 2022), warga Perumahan Darmo Hill akan mendatangi Rumah Aspirasi Armuji bersama dengan warga dari perumahan lain yang juga menuntut penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Keluhah warga Darmo Hill terkait PSU ini pernah disampaikan kepada Hadrean Renanda, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Menurut Hadrean yang saat itu juga hadir bersama Wakil Walikota Armuji ke Darmo Hill, PSU harus segera diserahkan ke Pemkot Surabaya sehingga konflik antara Warga dan Pengembang segera selesai.

"Pemkot menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik ini. PSU di kawasan Perumahan Darmo Hill harus segera diserahkan. Dengan diserahkan PSU ke Pemkot, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab Pemkot untuk dikelola demi kepentingan masyarakat," ungkap Hadrean.

Disamping itu, Hadrean juga menyampaikan menurut pasal 89 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, bahwa pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum.

Baca juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah

“Jadi sudah selayaknya apabila pengelolaan lingkungan belum dikelola oleh pemerintah kota, maka pihak pengembang PT Dharma Bhakti Adijaya berhak untuk melakukan pengelolaan lingkungan Perumahan”, pungkas Hadrean.

Peran Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.

"Dengan demikian, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur dan upaya menyelamatkan aset serta mendorong pencegahan korupsi untuk ketertiban aset daerah", tutup Hadrean.

Dari informasi yang diperoleh sebelumnya dilansir dari kabardaerah.com, luas kawasan perumahan Darmo Hill mencapai kurang lebih 21 hektare. Dengan luas itu, PSU yang mesti diserahkan oleh pengembang ke Pemkot Surabaya kurang lebih 4 hektare.

Menurut informasi dari warga, hampir seluruh kawasan tersebut sudah terbangun hunian. Warga menduga lambatnya pengembang menyerahkan PSU karena lahan yang mestinya untuk fasilitas umum dan sosial, sudah beralih menjadi kawasan hunian.

Bahkan, muncul dugaan lahan seluas 4 ha yang mestinya diserahkan sebagai PSU sudah disulap menjadi kawasan hunian apartemen.

Sengketa antara warga dan pengembang perumahan Darmo Hill bermula ketika warga yang sudah menempati kawasan hunian itu selama puluhan tahun merasa keberatan dengan pengelolaan lingkungan oleh developer.

Baca juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau

Sebanyak 198 warga kawasan itu kemudian bersepakat untuk membentuk kepengurusan RT dengan tujuan dapat mengelola secara swadaya lingkungan perumahan.

Selama menempati kawasan perumahan itu, warga membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) melalui pengembang yakni PT Dharma Bhakti Adijaya.

Meski sudah membayar iuran, warga mengeluhkan kawasan perumahan yang terlihat kumuh dan terkesan tidak pernah dirawat dari sisi kebersihan lingkungan. Penggunaan uang IPL oleh pengembang juga tidak dilaporkan secara transparan kepada warga.

Warga Darmo Hill bersepakat untuk mengelola IPL secara swadaya melalui RT sejak April 2022. Hanya saja, langkah pengelolaan IPL dan kebersihan lingkungan secara swadaya oleh warga mendapat respons tidak menyenangkan dari pihak pengembang.

Kendaraan angkutan sampah yang bertujuan memilah sampah di perumahan warga, kerap dihalang-halangi oleh petugas keamanan dari pihak pengembang.

Puncaknya, keputusan warga melalui RT untuk mengelola IPL secara swadaya, justru dilaporkan secara perdata oleh pihak pengembang ke pengadilan. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru