TULUNGAGUNG - BTC, Koordinator Sales sebuah dealer motor di Tulungagung divonis 6 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 8 tahun penjara.
BTC terbukti bersalah telah menyetubuhi secara paksa bawahannya.
Baca juga: Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual, Polisi Periksa 5 Terlapor Senin Pekan Depan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi menjelaskan alasan rendahnya putusan ini dibanding tuntutan Jaksa.
Menurut Agung terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Lalu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh para korbanya.
“Fakta di persidangan seperti itu,” jelas Agung pasca sidang vonis secara daring terhadap terdakwa, Selasa (5/7/22).
Sedang hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, korbanya ada 3 orang dan perbuatanya dilakukan secara sadar.
Terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan. Sedang Jaksa mengaku masih pikir-pikir.
“Kita diberi waktu 7 hari untuk untuk pikir-pikir,” jelasnya.
Putusan itu lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa.
Sebelumnya BTC dilaporkan anak buahnya karena telah melakukan persetubuhan secara paksa.
Korban yang merupakan Sales penjualan diancam insentifnya akan dipotong jika tak mau melayani nafsu birahinya.
Baca juga: Komnas PA Bantah Korban Dugaan Pelecehan Seksual SMA SPI Batu Alami Gangguan Jiwa
Menurut Jaksa, terdakwa mempunyai kelainan seksual hyper sex.
Jumlah korban ada 3 orang. Mereka merupakan anak buah tersangka di delaer.
Kasus ini dilaporkan oleh korbanya pada April 2021 lalu. Perbuatan BTC dilakukan sejak Februari 2021. Dari 3 korbanya, 1 yang melapor sedang sisanya menjadi saksi. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi