BACASAJA.ID - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Jatim menilai Kementerian Agama terburu-buru ambil kebijakan pencabutan izin operasional Ponpes Assiddiqiyah Jombang terkait dugaan pencabulan oleh putra pengasuh ponpes tersebut, Sabtu 09/07/2022.
Nur Faizal selaku Wakil Kepala Bidang Hukum dan Ham DPD KNPI Jatim, menyayangkan kebijakan yang diambil Kemenag karena sangat prematur dan sangat reaksioner sehingga dihawatirkan menimbulkan persoalan lain, seperti proses keberlangsungan pendidikan bagi santriwan dan santriwati di pondok tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
“Nasib para santri dan keberlangsungan pendidikan bagi mereka adalah hal utama yang perlu menjadi fokus pemerintah, ibarat ada tikus dilumbung padi,maka orang cerdas akan membasmi atau menangkap tikusnya tapi tidak membakar lumbung nya,” jelas Faisal kepada awak media.
Baca Juga: Ribuan Lowongan CPNS Kemenag Dibuka, Lulusan Pesantren Bisa Daftar, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kebijakan wajib memperhatikan hak hak konstitusi yang melekat pada para santri berikut para pendidik di ponpes tersebut, (perhatikan rambu hak asasi manusia) pelaku pencabulannya kan sudah diproses secara hukum oleh Polda Jatim jadi mari kita tunggu bersama hasil pembuktian dipengadilan.
Wakabid Hukum dan Ham DPD KNPI Jawa Timur ini meminta Kemenag untuk mengevaluasi atau meninjau ulang keputusan yang sudah diambil untuk kebaikan ummat dan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: Kloter Pertama 4 Juni, Indonesia Akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji di Tahun 2022
”Kami dukung penegakan hukum agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para korban pencabulan beserta keluarganya,tapi pemerintah dalam hal ini kemenag jangan tergesa gesa dalam mengambil langkah atau kebijakan” tutupnya. (FSL)
Editor : Redaksi