Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Zain Dwi Nugroho : Pelaku Banyak Masih Di Bawah Umur

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan konferensi pers penangkapan begal.
Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan konferensi pers penangkapan begal.

i

TANGERANG - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Batuceper, dan Polsek Jatiuwung mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disebut aksi pembegalan di dua lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu sepekan.

10 dari 15 pelaku begal di Batu Ceper dan Periok, Kota Tangerang ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang. Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, selaku Kapolres, mengatakan bahwa masih ada lima pelaku yang masih dalam pengejaran atau berstatus Daftaran Pencarian Orang (DPO). Ke-5 orang itu berinsial M, A, R, B, dan MF.

Sementara itu untuk 10 pelaku yang berhasil ditangkap, tujuh diantaranya masih anak-anak dengan insial MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, DR. Untuk dewasa berinsial AAF, NIK dan FF.

"Kita berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua lokasi berbeda. (pelaku) ada yang masih SMK dan putus sekolah. Paling muda 15 tahun," kata Zain kepada wartawan di Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin, 1 Agustus.

"Untuk TKP di Batu Ceper dari 10 pelaku, 9 orang ditangkap. TKP kedua di Jalan Prabu Kian Santang, Periuk dari lima orang pelaku yang diidentifikasi satu orang. Yang kita tangkap yaitu NIK," sambungnya.

Zain menyebut, para pelaku memiliki beragam peran, mulai dari pengendara motor dan hingga eksekutor.

Zain menyebut, para pelaku telah melukai satu orang korban dengan luka bacok pada bagian punggung. Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua buah celurit dari tangan pelaku.

"Peran para pelaku yang berhasil kita tangkap, sebagai pengendara motor. Mereka juga sebagai penumpang termasuk juga orang-orang yang melakukan penganiayaan dan membawa celurit," katanya.

Dalam kesempatan itu, Zain menjelaskan motif pada pelaku yakni mencari target korban yang lemah dan memiliki handpone.

"Nanti handphone-nya dapat dikuasai dan dijual. Intinya motif ekonomi," jelasnya.

Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…