Tak Miliki Sertifikat Merek Dan Hak Cipta Logo, Haris Pertama Bisa Dipenjara Bila Gunakan Logo / Atribut KNPI

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 24 Agu 2022 21:39 WIB

Tak Miliki Sertifikat Merek Dan Hak Cipta Logo, Haris Pertama Bisa Dipenjara Bila Gunakan Logo / Atribut KNPI

i

Ketua Umum PP. Ikatan Sarjana Alwasliyah (ISARAH) Adheri Z Sitompul

JAKARTA – Sejumlah pimpinan organisasi pemuda mempertanyakan maksud Haris Pertama mengajak demonstrasi mendukung Kapolri.

Ketua Umum PP. Ikatan Sarjana Alwasliyah (ISARAH) Adheri Z Sitompul mengaku kaget dengan ajakan Haris Pertama karena Haris bukan lagi Ketua Umum DPP KNPI, sepengetahuan saya Ketua Umum KNPI yang memiliki legalitas formal berupa SK Menkumham serta Sertifikat Merek KNPI maupun Sertifikat Hak Cipta Logo KNPI itu ada di M Ryano Panjaitan Hasil Kongres Pemuda/KNPI di Hotel Sultan Jakarta.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan : KNPI Indonesia Cuma 1, Yaitu Yang Dipimpin Ryano Panjaitan

“Bung Haris itu mantan Ketum KNPI tidak berhak menggunakan logo dan atribut KNPI apalagi mengaku sebagai Ketua Umum KNPI. Ini ngaco.” demikian disampaikan Adheri di Jakarta Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Rakernas Tuntas, KNPI Luncurkan Activispreneur Academy and Incubator

Adheri melanjutkan Haris Pertama bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 100, 101 dan 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek, Haris bisa mendekam di penjara karena hal tersebut.

“Pelanggaran pidananya jelas sekali. Kan tidak pantas kalau mantan Ketum KNPI dipenjara karena menggunakan atribut KNPI.” ucapnya.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Ketua GP Ansor Kencong Agus Nur Yasin Nakhodai KNPI Jember

Seperti diketahui Haris Pertama mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum KNPI hari ini berencana melakukan demontrasi di gedung DPR RI.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU